Antasari Siapkan Enam Saksi

Senin, 19 September 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Terpidana pembunuhan berencana Antasari Azhar benar-benar memanfaatkan upaya hukum terakhir yang dia ajukanAntasari akan menghadirkan enam saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen yang akan digelar pekan depan.

"Kalau mereka hadir semua, total kami akan mengajukan enam saksi

BACA JUGA: Ambon Kondusif, Panglima Tetap Minta TNI Waspada

Mereka adalah saksi fakta dan saksi ahli," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta Minggu (18/9)
Saksi fakta, kata dia, akan menjelaskan novum alias alat bukti baru yang dihadirkan Antasari

BACA JUGA: Perusahaan Wajib Sediakan Angkutan Pekerja Lemburan

Untuk saksi ahli, dia mengajukan ahli balistik yang akan menjelaskan perbedaan peluru dan pistol yang membunuh Nasruddin.

Namun, Maqdir enggan mengungkapkan siapa saja para saksi tersebut
Dia khawatir jika diungkapkan nama para saksi, mereka akan mundur

BACA JUGA: Jenjang Karier PNS di Daerah Masih Amburadul

"Kalau sampai mereka mundur, habislah kita," kata advokat lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
 
Sejatinya, perlawanan hukum Antasari tak hanya pada pengajuan enam saksiMereka berharap agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ketua JPU saat kasus tersebut disidangkan di tingkat pertamaYakni, Cirus SinagaSebab, Cirus yang mengetahui detail kasus tersebut hingga eksekusi terhadap sejumlah barang bukti.
 
Jaksa yang kini jadi terdakwa suap Gayus Tambunan, kata Maqdir, perlu dikonfirmasi banyak halDi antaranya apakah Hendrikus Kia Walen (salah seorang eksekutor, divonis 17 tahun) mengakui telah menguntit Nasruddin selama beberapa hari, apakah beberapa barang bukti sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan legalitas izin pemeriksaan terhadap Antasari oleh jaksa.
 
"Kami sangat sayangkan kalau jaksa agung menolak menghadirkan CirusKita semua kan tujuannya untuk kebenaranJangan dengan alasan putusan sudah sampai kasasi dan inkracht, semua proses dianggap tidak bermasalah," kata Maqdir.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menolak menghadirkan Cirus dalam sidangAlasannya, semua proses hukum terhadap Antasari sudah tepat lantaran hukuman untuk mantan ketua KPK itu sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
 
"Sudah inkracht bukan berarti tidak bermasalahKami tidak akan mengajukan PK kalau tidak bermasalahBanyak hal yang harus diklarifikasi CirusApalagi dia mengikuti hampir semua sidang dan dia juga yang mengeksekusi barang bukti," kata Maqdir(aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandit Anggaran Libatkan Pejabat Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler