Hari Ini, KPK Bedah Kasus Century Lagi

Siapkan Gelar Perkara Bersama Kejaksaan dan Kepolisian

Senin, 31 Mei 2010 – 06:32 WIB

JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali membahas kasus dugaan korupsi pada pemberian dana talangan (bailout) untuk Bank CenturyKPK menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan hal itu tidak ada kaitannya dengan ancaman dari DPR yang akan melakukan penyelesaian kasus Century secara politik jika penanganan oleh penegak hukum tidak menunjukkan perkembangan.

Wakil ketua KPK, Haryono Umar menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pada pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu sama sekali belum dihentikan

BACA JUGA: Matangkan Kurikulum Kewirausahaan

Bahkan hari ini, KPK akan menggelar pertemuan untuk membahas hasil penyelidikan


"Senin besok (hari ini) kita akan evaluasi progres yang sudah dicapai oleh para penyelidik kami," ujar Haryono melalui layanan pesan singkat, kemarin.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua KPK, M Jasin

BACA JUGA: Jumlah Penduduk RI Tembus RI 228 juta jiwa

Ia menyatakan bahwa KPK belum selesai menangani kasus Century
Menurutnya, KPK akan segera menggelar pertemuan dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk membahas kasus tersebut.

"KPK belum selesai menangani kasus Century

BACA JUGA: Ota Usulkan Busyro Pimpin KPK

KPK akan melakukan gelar kasus bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian," ujar M Jasin melalui layanan pesan singkat kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, Ketua Tim Pengawas Tindak Lanjut Penanganan Kasus Bank Century di DPR, Priyo Budi Santoso, menyatakan bahwa DPR bisa saja mengambil keputusan politik jika penegak hukum tak dapat menyelesaikan penanganan kasus Century secara hukumHanya saja, Priyo tidak menyebut secara rinci model penyelesaian kasus Century lewat jalur politik.

Sebelumnya, KPK sudah beberapa kali melakukan gelar perkaraBahkan selama penyelidikan, sudah hampir 100 saksi termasuk Wakil Presiden Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, dimintai keteranganNamun demikian hingga saat ini KPK belum menaikan status kasus itu ke tahap penyidikan ataupun menetapkan tersangkanya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Daerah, Pejabat Politis Jangan Jadi Pembina PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler