Hari Ini KPK Garap 7 Petinggi Garuda Indonesia

Kamis, 12 Desember 2019 – 11:47 WIB
Pesawat Garuda Indonesia. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh eks petinggi PT Garuda Indonesia pada Kamis (12/12).

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji PNS Rp 12 Juta hingga Skandal Garuda Indonesia Makin Memanas

Para petinggi yang diperiksa adalah Konsultasi Aviasi Mandiri yang juga mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban, Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia Azwar Anas.

Kemudian VP Enterprise Risk Management and Subsidiaries PT Garuda Indonesia Enny Kristiani, CEO PT ISS Indonesia yang juga mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan.

BACA JUGA: Polisi Bisa Usut Penyelundupan Baju Bekas, Apa Berani juga di Kasus Dirut Garuda?

Direktur Keuangan PT Delta Dunia Makmur yang juga mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Eddy Porwanto Poo, mantan VP Aircraft Maintenance PT Garuda Indonesia Dodi Yasendri, dan ibu rumah tangga bernama Dessy Fadjriaty.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).

BACA JUGA: Kasus Penyelundupan Harley Dirut Garuda Indonesia, Begini Respons Para Pilot

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, serta Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler