Hari Ini KPK Garap Aher untuk Kasus Suap Meikarta

Senin, 07 Januari 2019 – 11:44 WIB
Ahmad Heryawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher. Pemanggilan itu merupakan kali kedua setelah sebelumnya Aher mangkir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik di lembaga antirasuah itu akan memeriksa Aher sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek izin pembangunan proyek Meikarta. "Yang bersangkutan (Aher, red) diperiksa untuk Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin," ujar Febru kepada awak media, Senin (7/1).

BACA JUGA: Irjen Kementan Pastikan Tak Ada Kompromi untuk Koruptor

Penyidik KPK juga memanggil Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono. Rencananya, birokrat senior di Kemendagri itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J).

Sebelumnya, nama Aher muncul dalam dakwaan terhadap empat orang terdakwa perkara suap perizinan Meikarta. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, jaksa penuntut umum mengungkap adanya pemberian uang SGD 90 ribu dari para terdakwa kepada Yani Firman selaku kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Pemprov Jabar.

BACA JUGA: KPK Belum Bisa Sentuh Sjamsul Nursalim

Surat dakwaan juga membeber adanya pendelegasian kewenangan dalam perizinan Meikarta dari Aher kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Jabar. Surat dakwaan menyebut Aher memutuskan pendelegasian kewenangan setelah terdakwa memberikan uang kepada Yani Firman.

KPK menduga pemberian uang kepada pejabat di Pemprov Jabar berkaitan dengan kepentingan PT Lippo Cikarang untuk mendapatkan izin pembangunan proyek Meikarta.(ipp/JPC)

BACA JUGA: KPK Ditantang Usut Lagi Kasus Sumber Waras

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mau Borgol Koruptor, Fahri: Pakai Otak Dong!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler