Hari Ini, KPK Periksa DL Sitorus

Terkait Kasus Suap Hakim Ibrahim

Rabu, 14 April 2010 – 10:23 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI, Ibrahim dan pengacara Adner SiraitSalah satu pihak yang akan diperiksa adalah DL Sitorus.

DL Sitorus akan diperiksa sebagai saksi bagi hakim Ibrahim

BACA JUGA: Pulang Sendiri atau Dipaksa?

"Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan saksi untuk hakim Ib
Saksinya adalah DL Sitorus," ujar Johan melalui layanan pesan singkat, Rabu (14/4).

Selain itu, KPK hari ini juga akan memeriksa Adner Sirait yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut

BACA JUGA: Perompak Jaringan Teroris Aceh Dibekuk

"Hari ini AS juga akan kita periksa," sambung Johan.

Seperti diketahui, kasus suap itu diduga bermula dari kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat
Tanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL Sitorus

BACA JUGA: Memburu Tikus Bernama Makelar Kasus

Perkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.

Kasusnya bermula ketika PT Sabar Ganda yang telah membangun sejumlah bangunan di lokasi tanah yang disengketakan itu, dianggap bukan pemilik sah oleh Pemda DKIAkhirnya gugatan pun bergulir di pengadilanDi tingkat pertama, PT Sabar Ganda dimenangkan oleh PTUN dan diangap sebagai pemilik sahNamun Pemda DKI melalui Kepala Pertanahan Jakarta Barat melawan putusan tingkat pertama itu dengan mengajukan banding ke PT TUN.

Hingga kini, PT TUN belum mengeluarkan putusan tingkat bandingHanya saja, Ibrahim memang hamik di PT TUN yang menangani perkara ituWakil Ketua PT TUN DKI, Suhardoto, membenarkan bahwa perkara itu ditangani oleh Ibrahim selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota yaitu Santar Sitorus dan Arifin MarpaungBelum lama ini, Arifin Marpaung juga sempat diperiksa KPK.

Suhardoto pun mengungkapkan bahwa dua hakim rekan Ibrahim yang menangani perkara sengketa tanah itu, yaitu Santar Sitorus dan Arifin Marpaung, telah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Internal Mahkamah Agung.

Akibat Ibrahim tertangkap tangah menerima suap, PT TUN mengganti hakim yang menangani perkatra ituSuhardoto menangani sendiri perkara itu dengan duduk sebagai hakim ketua, sementara dua hakim anggotanya adalah Sulistiyo dan Bambang Edi Susanto.(oji/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 79 Pengacara Kalsel Bela Susno


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler