JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian izin pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten SiakBahkan KPK telah menjadwalkan lagi pemeriksaan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang sempat mangkir dari pemeriksaan pada Senin (7/9) lalu.
Rencananya, hari ini Rusli dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik
BACA JUGA: Monumen World Peace Didirikan di Ambon
"Benar, hari ini kia periksa," ujar Johan melalui pesan pendek kepada JPNN, Rabu (8/9)Menurut mantan wartawan itu, Rusli Zainal sudah membicarakan jadwal pemeriksaan hari ini ke penyidik KPK
BACA JUGA: Usir Asap dengan Shalat Istisqa
Sedangkan terkait mangkirnya Rusli Zainal pada pemeriksaan sebelumnya, Johan mengatakan bahwa Rusli yang diperiksa dalam status saksi itu sudah menyampaikan konfirmasi ke penyidikLebih lanjut Johan menambahkan, ketua DPD I Golkar Riau itu diperiksa terkait penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang memuat izin bagi sejumlah pengusaha untuk memanfaatkan hasil hutan
BACA JUGA: Bupati Yahukimo Merasa Dilangkahi Yakpesmi
Menurut Johan, RKT diberikan kepada pengusaha sebelum mendapatkan Izin Usaha Pemamanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dari Bupati Siak"Jadi yang bersangkutan (Rusli Zainal) diperiksa untuk penerbitan RKT-nya," tandasnya.Seperti diketahui, pada Senin (7/9) lalu sedianya Rusli menjalani pemeriksaan di KPKNamun Rusli tidak datang memenuhi panggilan KPK ituKasus ini telah menyeret Bupati Siak Arwin AS sebagai tersangkaArwin diduga telah memberi IUPHHK-HT yang menyalahi aturan kepada sejumlah perusahaan di Siak pada kurun waktu tahun 2001 hingga 2003.
Meski demikian Johan mengaku belum mengantongi angka pasti kerugian negara dalam kasus ini"Sementara masih kita hitung angka kerugiannya," tuturnya.
Selain itu, Arwin juga diduga telah menerima sejumlah pemberian terkait penerbitan izin usaha kepada beberapa perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan tersebutKasus tersebut berawal pengembangan kasus serupa di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang telah mengantarkan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar ke penjaraOleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Azmun dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Respon Aksi Eks Kombatan GAM
Redaktur : Tim Redaksi