Hari Ini KPU Surabaya Gelar Pleno Penetapan Pasangan Calon

Minggu, 30 Agustus 2015 – 09:48 WIB
Pilkada. Ilustrasi: dok.Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA - KPU Surabaya baru akan menjadwalkan rapat penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya  hari ini (30/8). Mereka berjanji langsung mengumumkan hasilnya kepada publik setelah pleno selesai.

Salah satu penyebab mundurnya jadwal pleno penetapan pasangan calon itu adalah agenda rapat dengan Panwaslu Surabaya. Pertemuan itu dikhususkan untuk penyerahan hasil verifikasi faktual hasil rekomendasi panwaslu. Rapat berlangsung hingga kemarin petang.

BACA JUGA: Titik Lokasi Pemasangan Baliho Belum Ditentukan

Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Nurul Amalia menyebutkan, sudah ada kesepakatan untuk menggelar pleno hari ini. Rapat mungkin diselenggarakan pagi. ''Malam ini (tadi malam, Red) kami harus melakukan persiapan,'' ungkapnya saat dikonfirmasi kemarin.

Satu-satunya komisioner perempuan di KPU Surabaya itu menuturkan, pleno penetapan juga akan memperhatikan masukan dari panwaslu yang bertemu KPU kemarin.

BACA JUGA: Tiga Kader Maju, Golkar Panas

Pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota akan menjadi momen krusial dalam perjalanan pilwali Surabaya. Jika akhirnya hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat (MS), KPU akan kembali membuka pendaftaran. Pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tidak boleh kembali mendaftar.

Nurul menuturkan, jika dua pasangan calon sudah ditetapkan, pilwali Surabaya akan memasuki tahap selanjutnya. Yakni, pengundian nomor urut yang dijadwalkan Senin (31/8). ''Selanjutnya memasuki masa kampanye,'' jelasnya.

BACA JUGA: Mau Tahu Penggagas Proyek Gedung Baru DPR? Ini Dia Orangnya

Sejauh ini, persoalan dalam pilwali Surabaya adalah pendaftaran pasangan Rasiyo-Dhimam Abror. Sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Surabaya, ada lima hal yang harus dilakukan KPU Surabaya terhadap berkas pendaftaran pasangan tersebut. Yang sangat krusial adalah rekomendasi dari DPP PAN untuk pasangan itu.

Saat mereka mendaftar, hanya rekomendasi hasil scan yang diserahkan ke KPU Surabaya. KPU dan panwaslu akhirnya sepakat mewajibkan penyerahan berkas asli ke KPU Surabaya pada masa perbaikan berkas. Jika rekomendasi tidak sah, otomatis pasangan Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat.

Selain surat rekomendasi, ada penyertaan tanda tangan Sekretaris DPD PAN Surabaya Heru Suprapto yang diwakili Wakil Ketua M. Arsyad. Lantas, Heru datang saat perbaikan berkas dan menandatangani berkas pendaftaran.

Persoalan tentang identik atau tidaknya rekomendasi itu menjadi kabar yang cukup hangat di KPU. Bahkan, menjelang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota hari ini (30/8), KPU Surabaya diterpa kabar kurang sedap. Status memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) yang akan disematkan pada dua pasangan calon menjadi pemicunya. ''Bisa jadi beda pendapat sampai voting,'' ujar sumber di lingkungan politisi Surabaya.

Voting itu berkaitan dengan hasil verifikasi faktual yang harus diterima KPU. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU tidak punya wewenang untuk menyatakan asli atau palsu sebuah dokumen. Termasuk identik atau tidaknya sebuah surat rekomendasi. ''KPU bukan seperti polisi yang menyidik kasus,'' katanya.

Sebagai jalan keluar, KPU bisa menggunakan pedoman pada hasil berita acara verifikasi faktual. Misalnya, verifikasi tanda tangan di beberapa berkas milik Abror. Panwaslu menganggap tanda tangan itu kurang identik. Lantas, komisioner KPU memverifikasi kepada Abror secara langsung.

Abror menjelaskan, tanda tangan itu sedikit berbeda lantaran dirinya tergesa-gesa dan berada di dalam mobil saat teken. Lantas, Abror menandatangani berita acara verifikasi tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi Nur Syamsi menuturkan, dirinya tidak yakin bakal ada voting dalam menentukan pendapat saat rapat pleno. Sebab, semua aturan syarat calon dan pencalonan sudah cukup gamblang. ''Saya kok yakin tidak ada perbedaan pendapat,'' ujarnya.

Syamsi menuturkan, KPU Surabaya akan mengumumkan penetapan pasangan calon hari ini. Pengumuman itu juga bakal dibarengi publikasi beberapa dokumen syarat calon dan pencalonan. Publikasi dokumen tersebut ditujukan untuk menunjukkan bahwa KPU Surabaya telah menegakkan aturan. ''Termasuk berkas surat rekomendasi dari DPP PAN,'' katanya.

Di tempat terpisah, Komisioner Panwaslu Surabaya Lily Yunis menyatakan, rapat penyerahan hasil verifikasi kemarin belum bisa dipublikasikan kepada media. Mereka hanya menerima laporan dari KPU Surabaya soal berkas yang telah diverifikasi. ''Tidak ada hasil apa-apa. Lha wong cuma menyerahkan hasil verifikasi,'' ungkapnya. (jun/c5/fat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonomi Makin Merosot, DPR Ingin Ambil Alih Kekuasaan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler