jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan akan menandatangani surat untuk pejabat (Pj) pengganti Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, Kamis (30/1) hari ini.
Hambit adalah terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi yang kini mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Masih Pj-nya. Hari ini saya tandatangan Pj nya," ujar Mendagri di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (30/1).
BACA JUGA: Pasek Akui Pemikirannya Diwarnai Ideologi Bung Karno
Nama Pejabat pengganti Hambit ini diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang. Mendagri sendiri belum menyebutkan identitas pejabat pengganti itu. "Masih di map merah. Yang pasti harus eselon 2," sambung Mendagri.
Penunjukan pejabat baru ini bertujuan agar pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas tetap berjalan. Pasalnya, masa jabatan bupati periode 2008-2013 habis pada 31 Desember lalu.
BACA JUGA: Golkar Doakan JK Sukses Bersama PKB
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menilai, pelantikan Hambit hanya akan menjadi preseden buruk. Sebab, kasus suap yang menjerat Hambit pada intinya menyangkut pemenangan dia dalam pemilihan umum kepala daerah Gunung Mas. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Kejagung dan Polri Ditantang Usut KBS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Sewot Ditanya Pencopotan Syarif Hasan
Redaktur : Tim Redaksi