Hari Ini, MK Putuskan Sengketa Pemilukada Gorut

Rabu, 13 November 2013 – 14:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilukada dan wakil kada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Rabu (13/11) hari ini. Gugatan ini terdaftar dengan dua nomor registrasi yaitu perkara 154/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon pasangan calon nomor urut satu (Idrus Mopili-Risjon Kujiman Sunge) serta perkara 155/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan nomor urut dua (Thariq Modanggu-Hardi Saleh Hemeto).

Dalam pokok permohonannya, kedua pasangan tersebut menjelaskan keberatannya terhadap berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilukada Gorut. Mereka menyebutkan incumbent Indra Yasin telah memberikan dana Rp 108 juta kepada Panwaslukada.

BACA JUGA: Lolos Passing Grade Belum Tentu Ikut TKD

Selain itu adanya keterlibatan PNS dan birokrasi pemda secara tersruktur, sistematis, dan masih untuk memenangkan pasangan calon nomor urut tiga yang merupakan bupati incumbent Gorut dengan cara memerintahkan para PNS untuk meninjau persiapan TPS sekaligus memantau pelaksanaan maupun perhitungan suara pemilukada.

Namun, pihak KPU maupun pasangan calon Indra Yasin-Rony Imran selaku pihak terkait membantah semua dalin yang diungkapkan pemohon. Baik termohon maupun pihak terkait menganggap permohonan pemohon kabur dan salah menentukan objek permohonan.

BACA JUGA: 47.004 Warga Belum Rekam E-KTP

"Sidang sengketa pemilukada Gorut hari ini akan diputuskan oleh majelis hakim konstitusi. Diharapkan semua yang berperkara baik pemohon, termohon, dan terkait bisa menghadiri pembacaan putusan sore nanti," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk di Gedung MK, Rabu (13/11).

Sementara Indra Yasin mengaku siap menghadapi putusan majelis hakim konstitusi. "Apa yang diputuskan majelis konstitusi adalah yang terbaik bagi masyarakat Gorut," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Ambulance Mogok, Pasien Tewas di Jalan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pagar Kantor Gubernur Rubuh Digoyang Buruh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler