jpnn.com - JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati Tapanuli Utara, Sumatera Utara, hari ini (23/1).
Dengan digelarnya sidang pembacaan putusan, maka kelanjutan nasib Pilkada Taput akan segera diketahui. Apakah pelaksanaan pilkada akan diulang, atau kembali dilanjutkan ke putaran kedua.
BACA JUGA: Setiap Partai Diberi Rp 55 M untuk Bayar Saksi
Jika MK menerima gugatan lima calon Bupati Taput, maka pilkada yang telah digelar 10 Oktober 2013 lalu, akan diulang. Karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dalil para pemohon.
BACA JUGA: Khawatir DKPP jadi Penentu Hasil Pemilu
Masing-masing pasangan calon Bupati Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja (nomor urut 2), Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang (nomor urut 6). Lalu Bangkit Parulian Silaban-David PPH Hutabarat (nomor urut 3), dan pasangan St.Pinondang Simanjuntak- Ampuan Situmeang.
Namun jika MK menolak gugatan, maka KPU Tapanuli Utara akan melanjutkan pilkada putaran kedua, dengan dua peserta calon Bupati yang sebelumnya meraih suara terbanyak. Masing-masing pasangan calon Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir.
BACA JUGA: Kaderisasi Mandek, Parpol Sulit Rekrut Saksi
Dalam laman resmi MK disebutkan, sidang putusan akan dilaksanakan pada Kamis, pukul 15.30 WIB.
“Untuk jadwal sudah kita cantumkan di website resmi MK. Biasanya tidak akan berubah,” ujar Kepala Humas MK, Heru Setyawan, di Jakarta, Rabu (22/1).
Selain putusan atas Pilkada Taput, pada Kamis ini, MK juga akan menggelar sidang pembacaan putusan atas PHPU Pilkada Deli Serdang yang sebelumnya diajukan pasangan calon Bupati Ashari Tambunan-Zainuddin Mars dan pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri. Hanya bedanya pembacaan putusan atas pilkada Deli Serdang akan dilaksanakan lebih cepat. Menurut rencana akan digelar pukul 13.30 WIB.
Perbedaan lain, perselisihan PHPU Pilkada Deli Serdang juga terbilang unik, karena salah seorang pemohon merupakan pasangan yang meraih suara terbanyak. Hanya saja karena KPU Deli Serdang dalam rapat pleno beberapa waktu lalu menyatakan suara pasangan ini tidak sampai 30 persen plus 1 suara, maka Pilkada dinyatakan dua putaran. Atas sikap KPU inilah kemudian pasangan Ashari-Zainuddin mengajukan gugatan.
Karena merasa suara yang mereka raih lebih dari 30 persen. Sehingga menurut pasangan itu, Pilkada Deli Serdang seharusnya hanya dilaksanakan satu putaran dengan peraih suara terbanyak Ashari-Zainuddin.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honor Saksi Parpol Dibayar Negara, KPU Dukung
Redaktur : Tim Redaksi