Khawatir DKPP jadi Penentu Hasil Pemilu

Rabu, 22 Januari 2014 – 17:21 WIB
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (kanan) dan anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2004, Ramlan Surbakti, mengingatkan KPU untuk benar-benar menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Karena jika tidak, ia khawatir hasil pemilu nantinya justru akan ditentukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

BACA JUGA: Kaderisasi Mandek, Parpol Sulit Rekrut Saksi

“Kita khawatir jangan-jangan untuk pemilu 2014 yang menetapkan pemilu bukan KPU, tapi malah DKPP. Ini kan bahaya. Jadi saya kira kita perlu antisipasi juga,” kata Ramlan di sela-sela sarasehan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (22/1).

Menurut Ramlan, kekhawatirannya timbul melihat beberapa keputusan DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan ke lembaga tersebut. Di mana DKPP, menurutnya, telah melampaui kewenangannya.

BACA JUGA: Honor Saksi Parpol Dibayar Negara, KPU Dukung

“Contohnya seperti di Jawa Timur, Musi Rawas, Sumatera Selatan dan Tangerang, Banten. Menurut Undang-Undang dia (DKPP) hanya menilai penyelenggara melanggar kode etik atau tidak. Kalau melanggar sanksinya apa. Jadi tidak boleh dia membatalkan keputusan KPU. Nah kalau sudah membuat kekeliruan, itu harus ada restorasi,” katanya.

DKPP kata Ramlan, harusnya hanya berperan menegakkan kode etik. Tapi malah melanggar kode etik dalam menegakkan kode etik. Padahal sangat penting setiap penyelenggara pemilu melaksanakan tugas sesuai yuridiksi dan wewenangnya.

BACA JUGA: Yusril Minta ke MK, Seluruh Parpol Boleh Usung Capres

“Sebenarnya DKPP itu dalam UU tidak masuk (penyelenggara pemilu). Tapi dia ikut membuat peraturan mengenai kode etik (DKPP-KPU-Bawaslu). Meski pun begitu, harusnya dia (DKPP) juga menjalankan yang dia buat itu (mengenai pelanggaran kode etik). Itu dulu yang saya sampaikan,” katanya.

Karena itu guna mengantisipasi hasil pemilu 2014 tidak diputuskan oleh DKPP, Ramlan meminta KPU dalam melaksanakan tugas tetap menghormati keputusan DKPP, sepanjang putusan tersebut dalam lingkup kewenangan DKPP.

“KPU tetap harus menyelenggarakan pemilu sesuai dengan UU dan kode etik. Itu yang diupayakan,” ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boros, Pengawasan Pemilu Sedot Rp 1,5 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler