jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan sidang tertutup untuk tiga hakim konstitusi guna mengusut laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Rabu (1/11).
Perkara Nomor 90 itu terkait norma usia capres-cawapres yang dinilai menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjabat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA: Inilah Pokok Laporan Denny Indrayana, jika Dikabulkan MKMK, 7 November Heboh
“Satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan M.P. Sitompul, dan tiga Pak Suhartoyo,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam (31/10).
Sebelumnya, MKMK telah memeriksa tiga hakim lainnya pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
BACA JUGA: Reaksi Anwar Usman Paman Gibran soal Mahkamah Keluarga, Hmmm
Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).
"Tiga lainnya lusa. Sabar, ya,” ucap Jimly yang mantan ketua MK.
BACA JUGA: Nasib Anwar Usman Cs Diputus MKMK Sebelum Batas Akhir Pengusulan Perubahan Pasangan Capres-Cawapres
Sejalan dengan pemeriksaan para hakim MK, MKMK juga menyelesaikan pemeriksaan terhadap para pelapor yang digelar terbuka.
"Sambil kami selesaikan sidang terbuka untuk mendengar keterangan para pelapor, sidang tertutup untuk mendengar para hakim," imbuhnya.
MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi, dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," tutur Jimly.
Dia berharap putusan MKMK nantinya bisa menjadi solusi dari keresahan publik, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga tersebut.
MKMK dibentuk setelah pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan MK itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan, serta diduga terjadi pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam