jpnn.com - JAKARTA - Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa ulang Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA: Gibran Bisa Jadi Cawapres karena Putusan MK, Masinton PDIP Desak DPR Pakai Hak Angket
Diketahui, Denny Indrayana merupakan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
“Hakim yang mulia, mohon berkenan untuk memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 tersebut,” kata Denny saat mengikuti sidang pelanggaran kode etik hakim konstitusi secara daring di Gedung MK II, Jakarta, Selasa (31/10).
BACA JUGA: Rapat Paripurna Panas, Masinton Berteriak Usulkan Hak Angket Putusan MK Berbau Tirani
Denny Indrayana menginginkan agar pemeriksaan ulang dilakukan dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam hal ini, tanpa kehadiran hakim terlapor Anwar Usman.
Dia mengatakan, MKMK harus dianggap sebagai pintu solusi untuk melakukan koreksi mendasar, bukan sekadar untuk menjatuhkan sanksi etis.
BACA JUGA: Info Penting dari Ketua MKMK terkait Nasib Gibran, Sudah Ada 18 Laporan
Dalam pokok laporan, Denny menyatakan putusan tentang batas usia calon presiden/wakil presiden tidak berlaku sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pemeriksaan kembali Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Denny Indrayana juga berharap agar laporan dari dirinya dapat diterima seluruhnya.
Di tengah persidangan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie selaku pimpinan sidang mengungkapkan keinginannya agar pelapor mempercepat proses penyampaian laporannya, karena laporan tersebut sudah cukup lama dibacakan.
“Saya kira sudah lengkap ini dari A sampai Z, laporan ini ada 60 halaman, mohon bisa dipercepat mengingat waktu yang terbatas,” ungkap Jimly.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah frasa dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setelah putusan itu, selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
Putusan MK itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.
Putusan MK dinilai oleh banyak kalangan telah memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka ikut maju di Pilpres 2024.
MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan capres-cawapres.
"Pada tanggal 8 November itu 'kan kesempatan terakhir untuk pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka, kami rancang putusan ini harus selesai pada tanggal 7 November," ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (30/10). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu