jpnn.com, JAKARTA - Munarman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu. Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme itu tidak hadir langsung di ruang sidang.
Meski demikian, polisi akan menerjunkan 300 personel gabungan untuk memperlancar jalannya sidang.
BACA JUGA: Dari Facebook Terungkap Perbuatan Terlarang Pria 59 Tahun dengan Siswi SMA, Berulang Kali
"Hari ini kami melaksanakan sidang perdana terhadap terdakwa Munarman dan kawan-kawan. Kebetulan kami sudah melakukan apel dan pengecekan lokasi maupun personel berikut dengan perlengkapan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, Rabu.
Erwin menjelaskan petugas gabungan yang berjaga terdiri polisi, TNI, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP.
BACA JUGA: Munarman Disidang Dalam Perkara Dugaan Terorisme, Habib Rizieq Merespons, Simak
Erwin menambahkan bahwa sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme itu digelar secara virtual.
"Sidang hari ini dilaksanakan virtual atau online di mana yang hadir hari ini hanya perangkat sidang. Sementara terdakwa di rutan masing-masing," ujar Erwin.
Erwin mengatakan kegiatan pengamanan tersebut dilakukan agar sidang berjalan dengan lancar dan tertib. Dia jua mengimbau kepada masyarakat untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Ini adalah sidang kasus terorisme sehingga tidak semua diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Sidang itu bersifat tertutup karena perlindungan terhadap saksi dan perangkat yang ada di dalam," tutur Erwin.
Pantauan di lokasi, setiap orang yang akan memasuki PN Jakarta Timur diperiksa oleh petugas. PN Jaktim juga melarang mengambil gambar dan merekam video di ruang sidang.
Awak media yang meliput juga hanya diperbolehkan sampai lobi PN Jaktim. Tidak ada kerumunan massa atau simpatisan Munarman yang hadir di PN Jaktim.
Perkara Munarman telah teregister dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam rincian perkara itu tertulis klasifikasi perkara berbentuk kejahatan terhadap negara.
Dalam sidang terorisme, kerahasiaan identitas majelis hakim diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.
Munaman sebelumnya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021. Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.
Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan. Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti