jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani dijadwalkan kembali diperiksa oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (30/10).
Dia akan dimintai keterangan terkait laporan terhadap Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap putrinya, Lolly.
"Hari Rabu (diperiksa)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dilansir Antara.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Kembali Diperiksa Soal Laporan Terhadap Vadel Badjideh, Ini Jadwalnya
Nikita Mirzani akan memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun perempuan berusia 38 tahun itu melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putrinya, Lolly.
Laporan Nikita Mirzani tersebut tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya yang mencakup pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU No. 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.
BACA JUGA: Vadel Badjideh Akan Kembali Dipanggil Terkait Laporan Nikita Mirzani
Kabar terbaru, laporan tersebut kini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan yang menandakan ditemukan indikasi tindak pidana.
Kepolisian kini fokus dalam mengumpulkan informasi dan bukti, sehingga perlu keterangan tambahan dari Nikita Mirzani sebagai pelapor. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Naik ke Penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi