jpnn.com - KEDIRI KOTA – Hari ini (19/5) hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akan membacakan vonis secara terbuka untuk umum terhadap perkara persetubuhan anak yang melibatkan Sony Sandra, 63, bos PT Triple S.
“Kami majelis hakim siap membacakan putusan besok (hari ini, Red),” terang Purnomo Amin, ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, kepada Jawa Pos Radar Kediri, kemarin.
BACA JUGA: Gaul Banget, Pesan Ganja Lewat Instagram Gini Jadinya..
Mengingat gaung kasus tersebut sudah bergulir hingga tingkat nasional, Purnomo menyatakan, bahwa pihaknya sama sekali tidak terpengaruh. Termasuk dengan opini yang berkembang di masyarakat.
Apakah mereka mendukung atau justru menentang dan menganggap aparat penegak hukum tidak tegas, Purnomo menegaskan, pengadilan tidak terpengaruh. “Kami sama sekali tidak merasa diintervensi dalam memproses perkara ini,” terangnya.
BACA JUGA: Gaul Banget, Pesan Ganja Lewat Instagram Gini Jadinya..
Walaupun ada beberapa aksi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendatangi PN Kota Kediri, ia menganggap, hal itu bukanlah intervensi. Tetapi dianggap sebagai koreksi dan masukan. “Setiap orang bebas beraspirasi,” ujarnya.
Makanya Purnomo menyatakan, siap dengan agenda putusan hari ini. Karena fakta yang disodorkan di meja persidangan jelas. Pihaknya hanya mengadili sesuai dengan dakwaan. Sebelumnya, Sony didakwa menyetubuhi tiga siswi setingkat SMP dan SMA.
BACA JUGA: Sering Nonton Film Panas, Pemuda Ini Garap Bocah Tiga Tahun
Sebenarnya, saat kasusnya masih diproses di Polres Kediri Kota, ada empat remaja yang mengadukan pengusaha konstruksi ternama ini. Namun, satu anak akhirnya mencabut laporan. Remaja ini trauma lalu oleh orang tuanya ditenangkan di Kalimantan. “Jadi dalam surat dakwaan hanya ada tiga korban,” ungkap Pronomo.
Makanya aspirasi yang disampaikan masyarakat belakangan ini tidak akan membuat keputusan majelis hakim berubah. Selain Purnomo, majelis hakim lain adalah Rachmawati dan Daru Swastika Rini.
“Akan kami putuskan besok (hari ini, Red) sekitar pukul 09.00 WIB, harapannya tidak ada halangan,” terang hakim berkacamata ini.
Memang ada peluang sidang tertunda jika pihak terdakwa Sony sakit. Hanya saja, pihaknya tidak akan serta merta mengiyakan saja. Akan didatangkan dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa ke persidangan. Dia akan diminta menyampaikan langsung kondisi Sony.
“Medis lah yang berhak menyampaikan ke persidangan, apakah terdakwa dalam kondisi sehat atau tidak,” tambah hakim asli Pamekasan ini.
Terkait agenda putusan hari ini, Purnomo mengaku, tidak ada persiapan khusus. Semuanya dipersiapkan biasa saja seperti kasus asusila pada umumnya. Hanya saja, terkait pengamanan, pihaknya tidak meminta adanya antisipasi.
“Jika ada peluang terjadi kericuhan, itu sudah seharusnya dari kepolisian melakukan antisipasi,” urainya. (dna/ndr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lantaran Masalah Sepele, Bertindak Sadisââ¬Â¦ Sadis Bangetââ¬Â¦
Redaktur : Tim Redaksi