jpnn.com - MERANGIN - Aksi kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang anak inisial S yang baru berumur 3 tahun digarap SK, 18, tetangganya sendiri. Pelaku kini sudah ditangkap polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi saat korban S tengah asyik bermain di halaman rumahnya. Kala itu S tidak sendirian. Ia main bersama teman sebayanya. Tiba-tiba pelaku SK datang menghampiri korban dan langsung menggendongnya kebelakang rumah korban lalu mencabulinya.
BACA JUGA: Lantaran Masalah Sepele, Bertindak Sadisââ¬Â¦ Sadis Bangetââ¬Â¦
Mendapat perlakuan kasar, korban lantas berteriak dan menangis. Melihat korban menangis, pelaku ketakutan lalu menggendongnya kembali ketempat semula. Kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Satu jam berselang ayah korban baru tahu jika anaknya telah di cabuli pelaku dan melaporkannya Kepala Desa selanjutnya ke Mapolsek Jangkat.
BACA JUGA: Korban Sudah Mau Melahirkan Pelaku Belum Ditangkap Juga
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kertayuga kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group) membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur dan kini sudah di tahan.
"Pelaku mengakui melakukan tindakan asusila terhadap anak berumur 3 tahun di kecamatan Jangkat. Pelaku mengaku mencabuli korban karena sering tontonan pornografi melalui akses internet," kata Kapolres.(usa/mui/ray/jpnn)
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Polisi Ganteng Terima Suap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Darah dan Urine Sudah Diperiksa, Status Pak Bupati?
Redaktur : Tim Redaksi