jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 untuk ketiga kalinya.
Sidang yang dijadwalkan dibuka pada 09.00 WIB di ruang sidang lantai 2 Gedung MK tersebut mengagendakan mendengarkan pembuktian dari keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Prabowo-Hatta, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Jokowi-JK.
Total saksi yang dihadirkan ke ruangan persidangan MK hari ini ada 75 orang saksi. Jumlah tersebut tiga kali lipat lebih banyak dari sidang sengketa Pilpres sebelumnya pada Jumat (8/8), yakni hanya 25 orang saksi dari Prabowo-Hatta.
BACA JUGA: Kemenag Ingatkan Penghulu Tak Terima Uang Nikah
"Masing-masing pihak, pemohon, termohon, dan pihak terkait dijatah 25 orang saksi untuk sidang besok (hari ini)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Ghaffar saat berbincang dengan Jawa Pos, kemarin (10/8).
BACA JUGA: Hadapi Sidang Tuntutan, Atut Waswas
Akibat banyaknya saksi yang dimintai keterangan itu Janedjri meramalkan sidang akan berlangsung lama. "Ya bisa sampai malam. Memang harus begitu," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam persidangan kali ini, majelis hakim konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva akan memberikan kesempatan untuk tampil pertama kali kepada pihak termohon, yakni KPU untuk menyampaikan kesaksiannya di muka persidangan.
Kesempatan bersaksi kedua, akan diberikan kepada pihak terkait, yakni Jokowi-JK. Kesaksian mereka di persidangan bersifat penyanggahan atas kesaksian 25 orang saksi untuk Prabowo-Hatta pada sidang sebelumnya.
"Mereka akan meng-counter keterangan dari saksi pihak pemohon. Kan dari pihak pemohon memberikan keterangan bahwa yang dilakukan KPU salah. Sedangkan dari KPU memberikan keterangan bahwa yang dilakukannya sudah benar. Lalu dari pihak terkait memberikan keterangan hasil yang diperolehnya sudah benar. Kemudian nanti pihak pemohon akan diberi kesempatan untuk menyanggah lagi," terangnya.
Menurut Janedjri, keterangan para saksi tersebut penting dilakukan untuk mencari kebenaran dan meyakinkan majelis hakim konstitusi dengan memutus perkara yang seadil-adilnya.
BACA JUGA: Mayoritas Masyarakat Percaya Pilpres 2014 Jujur
"Sampai hakim yakin. Pokoknya mereka diberi kesempatan untuk meyakinkan hakim hingga sidang agenda kesimpulan pada 18 Agustus 2014. Nah, tanggal 19-20 Agustus akan dialokasikan untuk hakim melakukan rapat pleno dan pada 21 Agustus akan dibacakan putusannya," jelas Janedjri.
Sementara itu, dia juga menanggapi soal pandangan dari sejumlah pihak yang menilai 25 saksi yang dihadirkan untuk pasangan Prabowo-Hatta di MK pada sidang sebelumnya tidak berkompeten bersaksi di persidangan.
Terkait hal itu, dia meminta agar masalah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim konstitusi.
"Itu kan pandangan mereka, bukan pandangan hakim. Urusan saksi menjadi kewenangan hakim. Prinsipnya saksi yang dihadirkan harus relevan dengan permohonannya. Saya minta semuanya bersabar sampai putusan," ucap dia. (dod/idr/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggunaan Vaksin Ebola Masih Tunggu 2015
Redaktur : Tim Redaksi