Hari Ini PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI

Senin, 25 Januari 2021 – 10:36 WIB
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M. Suci Khadavi Putra pada hari ini, Senin (25/1).

M Suci Khadavi merupakan Laskar FPI (Front Pembeka Islam) yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

BACA JUGA: PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Terkait Penangkapan Laskar FPI

Gugatan tersebut dilayangkan keluarga terkait dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi oleh kepolisian.

Sidang perdana yang sempat digelar pada Senin (11/1/2021) lalu ditunda lantaran pihak Bareskrim Polri selaku termohon absen.

BACA JUGA: Ferdinand Tuding Kuasa Hukum FPI Berupaya Mencuci Muka dan Tangan

Sidang dengan agenda pembacaan surat gugatan pada hari ini diagendakan berlangsung hari ini pada pukul 10.00 WIB.

"Iya hari ini sidang yang terkait dengan penyitaan tidak sah atas barang-barang milik almarhum Kadhavi," ungkap Kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono, Senin pagi.

BACA JUGA: Suami Ditangkap Polisi, Mbak Sella Nekat Berbuat Terlarang, Padahal Sedang Hamil

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.

Rudy memastikan jika pihak keluarga Khadavi tidak hadir dalam sidang dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum.

Sebelumnya, hakim tunggal Siti Hamidah menunda jalannya sidang, Senin (11/1/2021) lalu. Dia meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang.

"Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang lagi dan mengundang termohon untuk hadir," kata Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat itu.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler