jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan saat ini tiga kepala kepolisian daerah (kapolda) yang diduga membantu Ferdy Sambo menghalangi penyidikan kasus Brigadir J belum diperiksa.
Dedi mengaku sudah mengkonfirmasi kepada Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto soal tiga kapolda tersebut.
BACA JUGA: Sebegini Tingkat Akurasi Alat Uji Kebohongan yang Dipakai Polri Untuk Ferdy Sambo Cs
"Sudah saya tanyakan kepada Pak Irwasum maupun Itsus. Sampai saat ini Itsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukan pendalaman, jadi belum ada," kata Dedi dikutip dari Antara, Rabu (7/9).
Jenderal bintang dua itu mengatakan saat ini penyidik bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan.
BACA JUGA: Begini Persekongkolan Kombes Agus Nurpatria dengan Ferdy Sambo, Oalah
Tim menerima informasi terkait dengan tiga kapolda, dan informasi tersebut didengarkan tetapi tidak berdasarkan asumsi.
"Hasil keterangan dari Irwasum dan Itsus, sampai hari ini belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
BACA JUGA: Giliran Kombes Agus Nurpatria Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan penyidik masih fokus menyelesaikan pemberkasan lima tersangka tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J yang dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tim jaksa penuntut mengembalikan berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J untuk dilengkapi oleh penyidik. Penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman, perbaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU," katanya.
Selain kasus 340, penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber juga fokus pada pemberkasan tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU apabila dari penyidikan Pasal 340 berkasnya sudah selesai atau P-21. Sesegera mungkin barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan, begitu juga untuk tujuh berkas yang ditangani Dittipidsiber," katanya.
Tiga kapolda diduga ikut dalam menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Ferdy Sambo. Ketiganya adalah Irjen FI, Irjen NA, dan Irjen PP.
Salah satunya bahkan sempat terekam bertemu dan memeluk Ferdy Sambo. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Akan Diperiksa Bareskrim di Tempat Ini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan