jpnn.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Putri Candrawathi bakal bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
BACA JUGA: Sidang Putri Candrawathi Mendadak Tertutup, JPU Keberatan, Ini yang Terjadi
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menginformasikan Putri Candrawathi menjadi saksi untuk Bharada Richard dkk.
"(Putri Candrawathi sebagai saksi tiga terdakwa) informasinya seperti itu," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin.
Terpisah, penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menginformasikan bahwa Putri Candrawathi bakal menjadi saksi dalam persidangan kliennya, hari ini.
"Iya. Bu PC (Putri Candrawathi) jadi saksi hari ini," ucap Irwan.
BACA JUGA: Berapa Uang yang Dijanjikan Ferdy Sambo kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat? Oalah
Irwan mengatakan pihaknya bakal menggali informasi terkait komunikasi kliennya dengan Putri Candrawathi di tiga lokasi.
"Untuk sidang hari ini sama seperti sidang-sidang sebelumnya. Kami akan menggali keterangan terkait komunikasi atau interaksi terdakwa dengan saksi di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga," ujar Irwan.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Tengah Malam Putri Candrawathi Bersuara Lirih: Sudah, Pah, Saya Takut
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama