Sidang Putri Candrawathi Mendadak Tertutup, JPU Keberatan, Ini yang Terjadi

Senin, 12 Desember 2022 – 10:44 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi (pakai rompi tahanan jaksa, red) dihadirkan JPU untuk bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU) keberatan sidang Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Dalam persidangan hari ini, kubu JPU menghadirkan Putri Candrawathi guna bersaksi untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: Rasamala Aritonang Bantah Ferdy Sambo Keceplosan Tembak Punggung Brigadir J, Tetapi

"Kami menolak karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak dan tidak ada perintah untuk tertutup," kata kubu jaksa di ruang sidang, Senin (12/12).

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso pun menanyakan kepada Putri apakah dia keberatan jika bila sidang digelar terbuka.

BACA JUGA: Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar

"Apakah terbebani secara terbuka?" tanya Hakim Wahyu kepada saksi Putri.

Istri Ferdy Sambo itu menjawab terbebani bila sidang digelar terbuka.

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Dinilai Menghina Polisi, Arteria Minta Polri Bersikap

"Iya, Yang Mulia. Jika berkenan sidang tertutup," ujar Putri.

Hakim Wahyu lantas memutuskan sidang digelar secara tertutup jika pemeriksaan terhadap Putri menyinggung tentang kesusilaan.

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati, ya," kata Hakim Wahyu.

Hakim bakal mengatur mekanisme persidangan tersebut kapan waktunya tertutup dan kapan terbuka untuk umum.

"Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang. Tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa, dan JPU," lanjut hakim.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kendala Kasus Formula E, Ferdinand: KPK Jangan Cemen


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler