Hari Ini! Razia Serentak Kendaraan Menunggak Pajak

Jumat, 11 Agustus 2017 – 05:30 WIB
Razia kendaraan bermotor. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar razia kendaraan roda dua dan empat yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hari ini, Jumat (12/8).

Razia yang rencananya digelar di lima wilayah kota secara serentak tersebut bakal melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Jatim Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor? Ah…

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, dalam razia ini kendaraan yang menunggak PKB lebih dari tiga tahun akan langsung dikandangkan.

"Mereka akan dikenakan sanksi untuk membayar kewajiban pajak dan denda retribusi derek," ujarnya, Kamis (10/8).

BACA JUGA: Pemprov dan DPRD Panas Lagi, Taufik Sebut Sekda Tak Paham Raperda

Edi menjelaskan, besaran denda retribusi derek yang dikenakan Rp 500 ribu per hari. Sanksi tegas ini diterapkan lantaran hingga pertengahan Juli lalu tiga juta dari total 6,5 juta pemilik kendaraan roda dua menunggak PKB.

"Sedangkan untuk pemilik roda empat mencapai 450 ribu dari total dua juta kendaraan," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Tempat Dugem Dirazia, Ya Ampun Waitressnya...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Emak-Emak Lihat Razia Kendaraan, Lucu Bangeettt


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler