jpnn.com - BOGOR-Babak baru sengketa di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor akan mulai dilakukan hari ini, Selasa (1/10). Ya, Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan jadwal sidang gugatan pilbup yang digawangi pasangan calon bupati nomor urut dua, Alex Sandi Ridwan-Hengky Tarnando.
Kabar ini dibenarkan Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti. Dia mengatakan, KPU sebagai pihak tergugat juga telah mendapat pemberitahuan perihal jadwal sidang tersebut. “Ya, sidang akan digelar Selasa (1/10),” ujarnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
BACA JUGA: Ahok Sebut Pembatasan BBM Pemerintah tak Efektif
Pekan lalu, MK telah meregister gugatan tersebut dengan nomor register 132/PHPU/IX/2013. Pengacara Alex, Tumpal Sianturi mengatakan, gugatan dilayangkan untuk KPU Kabupaten Bogor. Ia menilai, sebagai mesin demokrasi, KPU Kabupaten Bogor tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Karena kinerja KPU tersebut, kata Tumpal, pihaknya kalah. "Kami minta Pilkada ulang," katanya.
BACA JUGA: Moratorium Pembangunan Mal Masih Wacana
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bogor, telah menetapkan pasangan nomor urut tiga, Rachmat Yasin-Nurhayanti sebagai pemenang. Calon incumbent ini memperoleh suara 1.255.927 atau 64,83 persen dari suara pemilih. RY jauh meninggalkan, pasangan nomor urut satu, Gunawan Hasan-Akri Patrio yang hanya memperoleh 362.265 suara atau 18,7 persen dari suara pemilih. Sedangkan di posisi ketiga dan keempat, ditempati oleh pasangan nomor urut empat dan nomor urut dua, masing-masing 193.535 suara atau 9,99 persen dan 125.638 suara atau 6,48 persen dari suara pemilih. Total suara keempat pasangan calon yakni 1.199.415 suara. Suara tidak sah sebanyak 70.800 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. KPU, kata dia, akan meminta dukungan Kejaksaan Negeri Cibinong sebagai jaksa pengacara.
BACA JUGA: Tahun Depan Tarif KRL Naik
Menurut Fauzi, sejauh ini proses pelaksanaan Pilbup Kabupaten Bogor relatif aman, kondusif dan minim pelanggaran. “Tetapi kita hormati pihak yang keberatan dan menempuh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.(ful/c)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cek Info Kesehatan Dul
Redaktur : Tim Redaksi