jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dijadwalkan bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (2/5).
Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu dipastikan hadir dalam persidangan. "Ya menurut jaksa penuntut umum (Sri Mulyani hadir)," kata penasihat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan dalam pesan singkat, Jumat (2/5).
BACA JUGA: Adu Argumen Koalisi Gemuk vs Koalisi Ramping
Luhut menyatakan, tidak ada saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan Budi Mulya hari ini selain Sri Mulyani. "Satu aja (Sri Mulyani)," ujarnya.
Untuk diketahui, Sri Mulyani pernah marah saat Bank Century sudah ditetapkan sebagai bank Gagal berdampak sistemik. Sebab, ia yang kala itu menjabat Ketua KSSK merasa ditipu petinggi Bank Indonesia.
BACA JUGA: KPK Harap Sri Mulyani Jujur
Anggota Tim Pengawas Century DPR dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, Sri Mulyani harus berani menjelaskan secara terbuka di pengadilan sebagaimana yang diungkapkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam BAP, kata Bambang, Sri Mulyani mengaku merasa tertipu oleh BI.
"Sri Mulyani tidak boleh menutup-nutupi apa yang dialami dan diketahuinya mengingat semua fakta dan dokumen sudah beredar di ruang publik," tandas Bambang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Polri Perketat Syarat Jadi Kasatlantas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Hukum tak Tuntas, Aceng Fikri Tetap Dilantik
Redaktur : Tim Redaksi