Kasus Hukum tak Tuntas, Aceng Fikri Tetap Dilantik

Jumat, 02 Mei 2014 – 02:41 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Calon anggota DPD terpilih, Aceng Fikri terancam batal dilantik sebagai senator. Soalnya, mantan Bupati Garut itu tersandung kasus dugaan penipuan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Agus Rustandi mengatakan, keterpilihan Aceng sebagai anggota DPD asal Jabar bisa dibatalkan jika proses hukum terhadap Aceng selesai dan dia dinyatakan bersalah sebelum pelantikan anggota DPD.

BACA JUGA: Tak Mau Seperti PPP, PD Hati-Hati Pilih Mitra Koalisi

"Jika masih proses (sebelum pelantikan), Aceng tetap lolos. Tapi jika selesai (proses hukum) sebelum pelantikan, bisa didiskualifikasi," kata Agus di kantornya, Bandung, Kamis (1/4).

Kendati begitu, Agus tidak yakin proses hukum terhadap Aceng bisa selesai dengan cepat. Sebab, diperlukan waktu yang cukup lama untuk memroses sebuah kasus hukum hingga seseorang benar-benar dinyatakan bersalah. "Penyidikan saja bisa berbulan-bulan," kata Agus.

BACA JUGA: Dukung Buruh Masukkan Parfum di Komponen KHL

Pihaknya juga tidak bisa memberikan kepastian waktu kapan pelantikan anggota DPD digelar.

Menurutnya, KPU akan mengumumkan siapa saja calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang dinyatakan menang pada 11 hingga 13 Mei mendatang. "Namun, untuk jadwal pelantikannya, saya juga belum tahu," katanya.

BACA JUGA: Soal Outsourcing, Jokowi Diyakini Ikuti Kebijakan Megawati

Jika memang dugaan penipuan yang dilakukan Aceng terbukti benar, pihaknya akan menunggu proses hukum terhadap Aceng selesai. Terlebih, kasus penipuan yang menyeret namanya itu kini baru sebatas dugaan.

"Soal tindak pidana, kita tidak bisa menduga-duga. Yang pasti, KPU akan menghormati proses hukum, nanti kita lihat seperti apa keputusannya," jelas Agus.

Disinggung jika Aceng akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman pidana saat dirinya sudah menjadi anggota DPD, Agus menyatakan, hal itu bukan lagi kewenangan KPU Jabar. Agus menjelaskan, DPD lah yang akan memberhentikan Aceng jika vonis tersebut diterima Aceng.

"Jika memang begitu, DPD pasti memecatnya. Masa iya, orangnya dipenjara tapi dia masih duduk sebagai anggota DPD. Tapi, soal pemecatan, itu kewenangannya di DPD," paparnya. (agp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Buruh Sebut Jokowi Hanya Umbar Janji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler