Suami BCL Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

Rabu, 10 Juli 2024 – 11:10 WIB
Bunga Citra Lestari alias BCL dan Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/itsmebcl

jpnn.com, JAKARTA - Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana pada 11 Juli 2024, mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (9/7).

BACA JUGA: Dugaan Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Suami BCL Akan Dipanggil Polisi

"Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal  11 Juli, ya, berarti hari Kamis," kata Ade Ary kepada awak media.

Ade Ary mengungkapkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yakni mantan istri Tiko, Arina Winarto serta sejumlah saksi terkait.

BACA JUGA: Konon Nagita Slavina Bakal Dampingi Bobby Nasution, Raffi Ahmad Beri Tanggapan Begini

Dia menjelaskan pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan adanya aliran dana dan transaksi yang disinyalir sebagai bentuk penggelapan.

Ade Ary menyebut penyidik masih melakukan pendalaman penyidikan terkait pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA: Kemeriahan Bloomigethic 2024, RAN Hingga Rizky Febian Tampil Mempesona

"Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang. Ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya. Ini versi pelapor. Ini yang sedang didalami penyidik," tuturnya.

"Jadi proses penyidikan masih berlangsung. Jadi, mohon waktu penyidik Satreskrim Jakarta selatan masih bekerja," imbuh Ade Ary.

Sebelumnya, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

Arina menuding sang mantan suami melakukan penggelapan dana ketika keduanya memiliki bisnis bersama selama kurun 2015 hingga 2021.

Dia menduga penggelapan dana itu terjadi ketika Tiko menjabat sebagai dari Direktur atas bisnis yang dibangun mereka.

Tiko disinyalir memanfaatkan kewenangan jabatan tanpa pengawasan untuk melakukan hal tersebut. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler