Hari Ini Uji Publik Pendataan Non-ASN Dimulai, Honorer yang Belum Didata Bagaimana? 

Sabtu, 01 Oktober 2022 – 08:41 WIB
Hari Ini Uji Publik Pendataan Non-ASN Dimulai. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pendataan non-ASN sudah masuk tahap uji publik. Masing-masing instansi diwajibkan mengumumkan daftar tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang masuk dalam pendataan.

"Data honorer by name by address yang sudah dimasukkan dalam pendataan non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus diumumkan di kanal instansi masing-masing," kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Sabtu (1/10).

BACA JUGA: 1 Oktober Uji Publik Pendataan Non-ASN Dimulai, Ada Honorer Bodong, Laporkan!

Pengumuman pendataan non-ASN tersebut, lanjutnya sebagai upaya pemerintah untuk melakukan transparansi. Dengan uji publik ini diharapkan diperoleh data honorer yang valid.

Dia menyebutkan pengumuman hasil pendataan non-ASN itu berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 1 Oktober. Bersamaan dengan itu uji publik juga dilakukan, dimulai dari 1 - 31 Oktober 2022.

BACA JUGA: Uji Publik Data Tenaga Non-ASN 1 Bulan, Dicek Ada Honorer Bodong, Laporkan!

"Honorer harus memeriksa pengumuman instansi. Jika tidak terdata, maka bisa mengajukan usulan pendataan non-ASN," terangnya.

Sebaliknya bila ditemukan ada honorer bodong, Deputi Suharmen meminta agar segera melaporkan ke Helpdesk BKN.

BACA JUGA: Desakan Uji Publik Data Honorer Menguat, Kasus CPNS 2013 Jangan Terulang

Partisipasi honorer dalam mendapatkan data non-ASN yang valid sangat dibutuhkan.

Deputi Suharmen mengungkapkan jika ada instansi yang belum mengusulkan atau menyelesaikan pendataan non-ASN sampai 30 September (pra-finalisasi), harus mengajukan surat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan. Sebab, pada tahap pra-finalisasi, semua proses kegiatan pendataan ditutup.

Ketika perpanjangan diberikan, terang Suharmen, honorer bisa membuat akun dan registrasi. Kemudian, mengonfirmasikan atau melengkapi data dan riwayat masa kerjanya.

Lebih lanjut dikatakan, finalisasi pendataan non-ASN dilakukan pada 31 Oktober. Pada tahap ini instansi harus melakukan pengecekan akhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses kegiatan pendataan.

Instansi juga wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) berdasarkan hasil pendataan terakhir.

"Instansi harus mengumumkan daftar honorer yang merupakan hasil akhir pendataan non-ASN tahun 2022," ujarnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler