Desakan Uji Publik Data Honorer Menguat, Kasus CPNS 2013 Jangan Terulang

Kamis, 18 Agustus 2022 – 09:58 WIB
Pentolan honorer K2 mendesak pemerintah melakukan uji publik terhadap data honorer. lustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Amaden mengusulkan ada uji publik terhadap data tenaga non-ASN.

Jangan sampai data yang masuk aplikasi pendataan honorer rancangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) penuh dengan tenaga bodong.

BACA JUGA: Yusak: Data Guru Honorer & Tendik Ada di Dapodik, kok Repot-Repot Pendataan

"Memang akan ada validasi berlapis yang dilakukan pemerintah terhadap data honorer. Namun, itu tetap akan ada celahnya," kata Amaden kepada JPNN.com, Kamis (18/8).

Mengantisipasi hal tersebut, Amaden menilai uji publik solusi paling tepat. Seperti yang pernah dilakukan BKN saat pendataan honorer K2 pada 2014. Sesama honorer bisa saling melihat daftar namanya. 

BACA JUGA: Info BKN soal Syarat Sumber Gaji Honorer yang Bisa Masuk Data, Bikin Panik

Yang bodong, ujarnya, bisa dikomplain honorer ke BKN disertai bukti-bukti. Amaden juga mengimbau BKN membuka database honorer K2. Datanya harus diuji publik kembali jangan sampai masuk tenaga bodong.

Amaden melihat, berbagai kebijakan yang akan diberikan kepada honorer K2 dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) bisa menjadi celah permainan data oleh oknum-oknum tertentu.

BACA JUGA: BKN Pastikan Validasi Data Honorer Berlapis, Pemda Jangan Nekat Berbuat Curang!

"Data honorer K2 tiap provinsi, kabupaten, dan kota harus diverifikasi kembali. Jangan ada data siluman dan harus memenuhi PP 56 Tahun 2012," kata Amaden.

Dia menegaskan honorer K2 harus masa kerjanya per 1 Januari 2005 dan bekerja terus menerus sampai sekarang tanpa putus. Jangan sampai ada honorer bodong masuk dan mendapatkan kekhususan seperti yang terjadi pada seleksi CPNS 2013.

Amaden juga berharap pemerintah pusat secepatnya mengangkat honorer K2 yang masih bertugas menjadi ASN baik CPNS maupun PPPK. Apakah melalui Keppres atau revisi UU ASN.

"Honorer K2 lahir dari produk hukum jadi tidak bisa diberhentikan begitu saja," tegasnya.

Itu dibuktikan dengan data honorer K2 masih tersimpan di BKN dan menjadi dokumen negara. Amaden mengungkapkan dalam seleksi PPPK 2021, honorer K2 bisa melihat datanya ada begitu mendaftar lewat SSCASN.

"Kami sih berharap database BKN inilah yang menjadi dasar Pemda untuk mengusulkan formasi bagi honorer K2 berusia kritis," terangnya.

Dia menyebutkan sebanyak 380 ribu honorer K2 tersebar di instansi daerah. Mereka terdiri dari pegawai tidak tetap teknis, guru honorer SD sampai SMA/SMK/MA, tenaga kesehatan, dan honorer K2 tenaga teknis administrasi. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler