Uji Publik Data Tenaga Non-ASN 1 Bulan, Dicek Ada Honorer Bodong, Laporkan!

Sabtu, 03 September 2022 – 06:52 WIB
Setiap instansi diwajibkan melakukan uji publik data tenaga non-ASN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh instansi pusat dan daerah untuk mengumumkan data honorer yang masuk aplikasi pendataan non-ASN ke publik.

Pengumuman berlangsung selama 10 hari kerja.

BACA JUGA: BKN: Instansi Wajib Mengumumkan Daftar Honorer yang Masuk Pendataan Non-ASN

Di saat bersamaan, para honorer pun diminta memantau data yang dipublikasikan instansi.

"Data honorer yang masuk aplikasi pendataan non-ASN harus diumumkan dan diuji publik," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Sabtu (3/9).

BACA JUGA: Data Honorer Tak Sesuai di Aplikasi Pendataan non-ASN, Jangan Panik, BKN Beri Kemudahan 

Uji publik ini lanjutnya berlangsung mulai 1 sampai 31 Oktober.

Dalam uji publik itu ada dua informasi yang akan terungkap.

BACA JUGA: Banyak Honorer Salah Input Data di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Penjelasan BKN Bikin Tenang

Pertama, kemungkinan munculnya honorer bodong.

Kedua, adanya tenaga non-ASN yang sebenarnya berhak masuk pendataan, tetapi karena tidak mau membayar, maka operator atau admin instansi tidak memasukkan dalam data.

Nah, yang seperti itu kata Suharmen bisa diklarifikasi dan dilaporkan ke Helpdesk BKN. Itu sebabnya sangat penting bagi instansi mengumumkan daftar honorernya setelah melakukan pendataan.

"Tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka bisa mengajukan usulan pendataan," ucapnya.

Suharmen menjelaskan bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pascapra-finalisasi, maka dipersilakan bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu.

Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan. 

“Mekanisme tambahan berupa uji publik ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” terang Suharmen.

Lebih lanjut dikatakan di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, PPK harus menyertakan dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Data honorer yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi pendataan non-ASN yang telah disiapkan BKN. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler