jpnn.com - JPNN.com MALANG – Pengumuman kelulusan siswa SMA, SMK sederajat akan dilaksanakan pada Jumat (15/5) hari ini. Hal itu sesuai dengan Prosedur Operasional Sekolah (POS) UN yang diterbitkan 13 Maret lalu.
Untuk nilai UN, Kasi Kurikulum Dikmen Disdik Kota Malang Budiono telah dikirimkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Dinas Pendidikan Provinsi pada 6 Mei lalu. Sedangkan masing-masing kota atau kabupaten melakukan pengambilan nilai, Selasa (12/5) di Surabaya.
BACA JUGA: Di Sekolah Ini Disiapkan Keran Air yang Langsung Bisa Diminum Loh!
”Jadi sekalian ngambil nilai UN juga membahas masalah penerimaan peserta didik baru. Meski penerimaan ini tergantung wilayah masing-masing namun harus tetap berada dalam naungan provinsi,” ujar Budiono kepada Malang Post (Grup JPNN.com).
Pengumuman kelulusan, menurut Budi bisa dilakukan molor dari yang ditetapkan yakni 15 Mei. Semuanya tergantung kesiapan sekolah dan selesainya pelaksanaan rapat pleno.
BACA JUGA: Siswa Tak Tertampung, Politisi Ini Sarankan Pemerintah Sewa Ruko
Dalam POS tersebut juga dijelaskan bahwa kelulusan peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru. Menurut Budi, berbeda dari tahun lalu, kelulusan siswa harus melewati proses rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh dewan guru yang ada dalam sekolah terkait. Dalam rapat itu, guru akan merapatkan permasalahan kelulusan siswa.
”Rapat pleno itu hukumnya wajib untuk membicarakan kelulusan siswa agar fix” ungkap Budiono.
BACA JUGA: 2016, Ujian Sekolah SD Diusulkan Online
Rapat pleno itu bersifat internal dan tertutup. Pelaksanaannya pun tergantung sekolah masing-masing karena kewenangan kelulusan ada ditangan masing-masing sekolah.
Dalam POS UN 2015, peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah jika berhasil menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan lulus Ujian Sekolah atau Madrasah.
Untuk itu, nilai siswa harus memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh sekolah berdasarkan perolehan Nilai Sekolah berdasarkan nilai sekolah. Nilai sekolah diambil dari Gabungan nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 6 dengan pembobotan yang distandarkan.
Selain itu, Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah sekolah menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan. (nas/oci/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh... Disdik Batam Ketakutan, Semua Proyek Fisik Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi