Hari Kedua Operasi Patuh Musi 2023, Masih Banyak Pengendara yang Melanggar

Selasa, 11 Juli 2023 – 15:29 WIB
Masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran. Foto: Ditlantas Polda Sumsel for JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Di hari kedua Operasi Patuh Musi 2023 di Palembang masih banyak ditemukan pengendara mobil maupun motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Operasi Patuh Musi 2023 yang dilaksanakan Ditlantas Polda Sumsel dibagi tiga Satgas mulai dari Preemtif, Preventif dan Represif," ujar , Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel AKBP Erwin Genda, Selasa (11/7).

BACA JUGA: Operasi Patuh Jaya 2023, Irjen Karyoto Minta Anggota tidak Melakukan Negosiasi

Kata Erwin, Satgas tersebut difokuskan diwilayah Kawasan Tertib Lalu (KTL) di sejumlah jalan protokol di Kota Palembang. 

"Di antaranya di Jalan Pom IX, Jalan Veteran, Jalan Demang Lebar Daun dan Jalan Jenderal Sudirman," kata Erwin.

BACA JUGA: Hari Pertama Operasi Patuh 2022, Pelanggaran Terbanyak Pengendara Sepeda Motor

Untuk Satgas Preemtif fokus memberikan imbauan di sepanjang wilayah KTL yang terdapat pelanggaran pelanggaran. 

"Pelanggaran tersebut diantaranya pengendara yang melawan arus, pengemudi di bawah umur, kendaraan parkir di tempat yang ada larangan parkir, imbauan inilah yang akan diberikan Satgas Preemtif," terang Erwin.

Kemudian, yang kedua Satgas Preventif melakukan patroli, pengaturan, penjagaan didaerah daerah yang rawan pelanggaran lalu lintas

"Sering kali ditemukan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, sehingga Satgas langsung melakukan tindakan hukum berupa penilangan," beber Erwin.

Adapun untuk penindakan lanjut Erwin, ada dua pendekatan metode, pertama dengan teguran, yang kedua penilangan. 

"Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas khususnya diwilayah Kawasan Tertib Lalu Lintas sehingga target target sasaran Operasi Patuh bisa tercapai," jelas Erwin.

Diketahui Operasi Patuh Musi 2023 akan digelar selama 14 hari. 

Tujuannya mengimbau kepada para pengendara, untuk tidak melebihi batas kecepatan, tidak mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk. 

Kemudian, pengendara yang masih dibawah umur berkendara, tidak menggunakan handphone saat berkendara, pengendara yang melawan arus lalu lintas, serta pengendara berboncengan lebih dari satu. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler