Hari Pertama Operasi Patuh 2022, Pelanggaran Terbanyak Pengendara Sepeda Motor

Selasa, 14 Juni 2022 – 23:51 WIB
Brigjen Ramadhan menyampaikan info terbaru soal hari pertama Operasi Patuh Jaya 2022. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Polri mencatat sebanyak 20.047 penindakan pelanggaran lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan perinciannya sebanyak 2.698 penindakan melalui kamera elektronik (ETLE) dan 17.349 dengan teguran.

BACA JUGA: Gerindra Senang Formula E Sukses, tetapi Pak Anies Bikin Situasi Tidak Kondusif

"Jenis pelanggaran selama Operasi Patuh 2022, sepeda motor sebanyak 8.378 pelanggaran," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (14/6).

Brigjen Ramadhan menyebutkan ada tiga jenis pelanggaran oleh pengendara sepeda motor.

BACA JUGA: Iko Uwais Tunggu Dulu, Polisi Masih Fokus Usut Laporan Rudi

"Terbanyak berupa berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4.189 pelanggaran, pengguna helm tidak sesuai dengan SNI sebanyak 3.303, dan melawan arus 508," ujar Ramadhan.

Perwira menengah Polri itu mengatakan sebanyak 2.578 pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil.

BACA JUGA: Polisi Segera Buka Data 30 Sekolah yang Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin

"Ada tiga jenis pelanggaran. Ketiga jenis pelanggaran itu ialah melebihi muatan sebanyak 1.289 pelanggaran, tidak menggunakan safety belt 1020, dan melawan arus 100," kata Ramadhan.

Operasi Patuh digelar selama dua pekan atau dimulai dari 13 hingga 26 Juni di seluruh Indonesia.

Dalam operasi itu, ada delapan fokus sasaran penindakan.

Di antaranya, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Lalu, tak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 23 Orang jadi Tersangka dalam Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler