Hari Kelima PSBB Stasiun Manggarai Masih Padat Penumpang

Selasa, 14 April 2020 – 18:59 WIB
Penumpang KRL saat berada di Stasiun Manggarai. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Memasuki hari kelima penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di DKI Jakarta Stasiun Manggarai terpantau masih ramai penumpang yang menggunakan moda transportasi umum tersebut.

"Saya sedang menunggu kereta tujuan Bekasi," kata Putri salah seorang calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) saat ditemui di Stasiun Manggarai Jakarta, Selasa (14/4).

BACA JUGA: Update Corona 14 April 2020: Di DKI Jumlah Pasien Meninggal Lebih Banyak Dibanding yang Sembuh

Ia mengatakan sejak PSBB di DKI Jakarta diterapkan, pola kerja karyawan juga mengalami perubahan karena harus menyesuaikan jadwal keberangkatan kereta.

"Biasanya saya pulang kerja pukul 18.00 WIB, tapi sejak PSBB Jakarta pulang kerja jam 15.00 WIB sebab kereta terakhir pukul 18.00 WIB," ujar dia.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Sri Mulyani Soal THR

Selain itu, perusahaan tempat ia bekerja hanya mewajibkan karyawan masuk kantor dua kali dalam satu minggu dan sisanya bekerja dari rumah atau dikenal dengan istilah Work From Home (WFH).

Secara pribadi ia mengaku was-was dengan penularan COVID-19 di transportasi umum seperti KRL. Namun tidak ada pilihan lain selain menggunakan jasa kereta untuk pulang dan pergi kerja.

BACA JUGA: Pemerintah Kabulkan Kota Pekanbaru Terapkan PSBB

Pantauan ANTARA di lapangan, ratusan calon penumpang masih tampak ramai menunggu keberangkatan KRL ke berbagai tujuan. Meski pemerintah telah menerapkan PSBB guna memutus mata rantai penularan COVID-19, namun pengguna jasa transportasi tersebut terlihat cukup tinggi.

Bahkan, terlihat sejumlah penumpang masih berdesak-desakan di dalam kereta terutama di pintu masuk KRL. Sebelum masuk ke dalam kereta, petugas di stasiun terlebih terlebih dahulu memeriksa suhu tubuh calon penumpang.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler