Hari Musik Nasional 2022, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Kabar Baik untuk Pekerja Musik

Rabu, 09 Maret 2022 – 20:33 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat menjadi pembicara pada talkshow perayaan Hari Musik Nasional dengan tema Kesetaraan & Kesejahteraaan Bagi Pelaku Musik di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (9/3). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, LOMBOK - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh warga negaranya.

Hal itu sesuai amanat UUD 1945 maupun UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BACA JUGA: Kemnaker Penyelenggara G20 Ketenagakerjaan, Sekjen Anwar: Kami Ingin Jadi Tuan Rumah yang Sukses

SJSN merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk mendorong semaksimal mungkin agar semua warga negara Indonesia, termasuk temen-temen pekerja musik mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan sosial," kata Menaker Ida Fauziyah saat menjadi pembicara pada talkshow perayaan Hari Musik Nasional dengan tema Kesetaraan & Kesejahteraaan Bagi Pelaku Musik di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (9/3).

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Ingin Hasil Pembahasan EWG G20 Bermanfaat untuk Indonesia dan Dunia

Di sistem jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, kata Menaker, peserta tidak hanya dibatasi pada peserta penerima upah (PU).

Namun, diperuntukkan juga bagi peserta bukan penerima upah (BPU), seperti seorang musisi.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Menaker, Dana JHT dan JKP Bisa Dicairkan jika Pekerja Di-PHK

Menaker menyampaikan program yang ada saat ini sangat bermanfaat bagi peserta dalam menjamin kehidupannya di masa sekarang maupun akan datang.

Perlindungan jaminan sosial masa sekarang terdapat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Dia menjelaskan dalam program tersebut apabila peserta mengalami risiko sosial, seperti kecelakaan kerja atau cacat total tetap akan mendapatkan perawatan medis yang maksimal.

Selain itu, santunan berupa uang dan manfaat beasiswa untuk dua orang anak yang biaya pendidikannya ditanggung mulai dari TK/SD hingga perguruan tinggi.

Untuk perlindungan jaminan sosial di masa yang akan datang terdapat dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Jika peserta memasuki hari tua atau pensiun akan mendapatkan manfaat, berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus serta manfaat uang tunai yang dibayarkan secara berkala sebagai pengganti penghasilan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler