Kabar Gembira dari Menaker, Dana JHT dan JKP Bisa Dicairkan jika Pekerja Di-PHK

Rabu, 02 Maret 2022 – 17:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah tengah merevisi Permenaker 2/2022 untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menaker Ida Fauziyah menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida menegaskan, pihaknya tengah memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

BACA JUGA: Kemnaker Ambil Langkah Tegas untuk Lindungi 15 CPMI yang Gagal ke Luar Negeri

Ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

BACA JUGA: Kemnaker Ikut Mediasi, Perselisihan PT Semen Padang dan Serikat Pekerjanya Berakhir

Kemnaker juga intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga" tegas Menaker Ida.

BACA JUGA: Kemnaker Minta Perusahaan Beri Fasilitas demi Kesejahteraan Pekerja

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.

Karena itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19 Tahun 2015) saat ini masih berlaku dan menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" ungkap Menaker Ida.

Lebih lanjut, saat ini, juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh pesera JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun reskilling.

"Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengeklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,'' tegas Menaker Ida. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler