jpnn.com, SURABAYA - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim memberikan remisi kepadaa 352 narapidana jelang hari raya Natal. Dua napi bisa menghirup udara bebas.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Susy Susilawati.
BACA JUGA: Sopir Truk Kabur Usai Hilangkan Nyawa Penyeberang Jalan
Dia menyatakan, remisi itu bersifat khusus dan hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani.
Susy menuturkan bahwa jumlah narapidana yang beragama Nasrani di Jatim sebenarnya lebih dari 352 orang. Namun, tidak semua napi mendapatkan remisi.
BACA JUGA: Bocah 12 Tahun Dikeroyok Tetangga
''Hanya yang sudah memenuhi syarat,'' katanya.
Perempuan berkerudung tersebut menjelaskan, yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif.
BACA JUGA: Surat dari Anas Untuk Ibu-Ibu Hebat di Banyuwangi
Misalnya, berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan sejak tanggal penahanan sampai Natal 2017.
Selain Natal, remisi khusus keagamaan diberikan pada Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.
''Remisi tertinggi dua bulan dan terendah 15 hari, bergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan,'' ujarnya.
Menurut Susy, remisi tersebut menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan pihaknya semakin baik.
Itu sekaligus jadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
Bila pembinaan baik, tutur dia, segala jenis kerusuhan bisa ditangkal.
Remisi tersebut bukan sebagai obral hukuman. Namun, remisi itu bertujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.
Dengan demikian, mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik. (aji/c20/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Ribu Karyawan PTFI Nikmati Christmas Flight & Boat 2017
Redaktur & Reporter : Natalia