jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah instansi pusat memberlakukan 50 persen work from home (WFH) dan work from office (WFO) pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pelaksanaan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Masa Jabatan Sisa 3 Hari, Rusli Habibie Pamitan Kepada ASN dan Honorer, Ini Janjinya
MenPAN-RB meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH sesuai dengan karakteristik masing-masing.
Menurutnya, dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
BACA JUGA: Guru PNS dan PPPK Masih Kurang, Tenaga Honorer di Daerah Ini Dioptimalkan
“Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK,” ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo saat apel pagi virtual di KemenPAN-RB, Senin (9/5).
Menurutnya, implementasi SPBE makin diperkuat dengan optimalisasi teknologi digital saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
BACA JUGA: Pengumuman Penting Kemenag untuk Seluruh PNS & PPPK, Mohon Disimak Baik-Baik
SPBE merupakan akselerasi transformasi digital dalam mendukung birokrasi digital, guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, agile, dan kolaboratif.
Implementasi SPBE bisa dirasakan masyarakat salah satunya pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat berbagai jenis pelayanan yang digabungkan dalam satu tempat.
Pelaksanaan WFH bagi PNS dan PPPK merupakan tindak lanjut saran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar pegawai bisa berkerja dari rumah selama sepekan.setelah puncak arus balik Idulfitri pada 8 Mei 2022.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan karena lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas.
Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran, kata Tjahjo, sistem bekerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19.
Pada dasarnya, karena masih pandemi, sistem WFH/WFO ini diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022.
Merujuk pada SE MenPAN-RB tersebut, pembagian WFH/WFO dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat dan daerah. Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda.
Lebih lanjut mantan menteri dalam negeri ini mengajak PNS dan PPPK untuk tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol kesehatan. Serta pastikan diri dan keluarga telah melakukan vaksinasi lengkap, termasuk vaksin booster. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad