Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Situbondo Tilang 30 Pengendara

Selasa, 15 Oktober 2024 – 11:00 WIB
Kasat Lantas Polres Situbondo, Jawa Timur, AKP Andy Bakhtera Indera Jaya memberikan keterangan kepada wartawan. Selasa (15/10/2024) ANTARA/Novi Husdinariyanto

jpnn.com - SITUBONDO - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, melakukan tilang terhadap 30 pengendara kendaraan bermotor, pada hari pertama Operasi Zebra Semeru 2024.

Kepala Satlantas Polres Situbondo AKP Andy Bakhtera Indera Jaya mengatakan sejak hari pertama Operasi Zebra Semeru 2024, petugas selain menindak pengendara yang tidak menggunakan helm, juga mengambil tindakan tilang bagi pengemudi tidak memakai sabuk pengaman.

BACA JUGA: Ciptakan Kamseltiblancar Menjelang Pilkada, Polres Banyuasin Gelar Operasi Zebra Musi 2024

"Untuk pagi hari ini kami juga melakukan penindakan 25 tilang bagi pengendara tidak memakai helm termasuk pengemudi tidak memakai sabuk pengaman," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (15/10).

Dia menjelaskan Operasi Zebra Semeru 2024 akan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 14-27 Oktober 2024. Pada minggu pertama, operasi difokuskan untuk kegiatan preventif.

BACA JUGA: Operasi Zebra Musi 2024 Dimulai, Hindari 7 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Ditilang

Pada minggu kedua, pihaknya akan mengedepankan kegiatan represif atau penindakan dengan ETLE dan tilang manual. yang dilaksanakan secara hunting system terhadap pelanggaran lalu lintas.

"Operasi Zebra Semeru 2024 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya dengan mengutamakan edukasi dan sosialisasi, namun juga melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas," ungkapnya.

BACA JUGA: Sahroni Menilai Tilang Sistem Poin Bakal Memusnahkan Transaksi Haram oleh Oknum

AKP Andy mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya.

Operasi ini juga dilaksanakan serentak seluruh Jawa Timur untuk cipta kondisi kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, dan pelaksanaan Pilkada 2024.

Adapun pelanggaran utama yang menjadi sasaran penegakan hukum selama Operasi Zebra Semeru 2024, di antaranya, pengendara melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, pengendara tidak memakai helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur atau tanpa SIM dan lainnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler