jpnn.com, JAKARTA - Tilang elektronik berbasis kamera Closed Circuit Television (CCTV) atau dikenal Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sudah berlaku. Tidak hanya mobil tetapi juga motor.
Pemberlakuan ETLE terhadap sepeda motor mulai berlaku per 1 Februari 2020, artinya kendaraan roda dua yang melanggar akan mendapati hal yang sama.
BACA JUGA: Tak Ada Lagi Teguran, Berkendara Sambil Merokok Langsung Tilang
Pada hari pertama penerapan, masih banyak pengendara motor yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas. Bahkan, tercatat sebanyak 167 pemotor, yang melanggar dan ditindak polisi.
"Jumlah pelanggar sepeda motor yang terekam kamera ETLE sejumlah 167 pelanggar pada 1 Februari 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: Pakar Curiga Anak Buah Anies Baswedan Tidak Becus Mengurus Drainase
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk saat ini penindakan tilang ETLE bagi pengendara sepeda motor diberlakukan di ruas Sudirman-Thamrin, serta busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jakarta Selatan.
Dari dua lokasi penindakan, Fahri menyebut lokasi terbanyak pelanggaran berada di Halte Duren Tiga Koridor 6, Jaksel. Di sana banyak pengendara motor yang melintasi jalur Trans Jakarta pada hari pertama penindakan.
BACA JUGA: Ternyata Penerapan E - Tilang Belum Maksimal
"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi berada di jalur busway koridor 6, sejumlah 57 pelanggar. Angka itu, terdiri dari 55 pelanggar sepeda motor melintas jalur busway dan 2 pemotor tidak gunakan helm," jelas Fahri.
Jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam ETLE, sambung Fahri, antara lain pelanggaran marka jalan, garis berhenti, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang ponsel.
Bila kedapatan melanggar, kamera CCTV tilang ETLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Selanjutnya, pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang sesuai alamat STNK. (mg8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha