jpnn.com, SURABAYA - Penerapan e-tilang dengan memanfaatkan data CCTV belum berjalan maksimal di Jawa Timur. Terdapat beberapa kendala.
Yakni, identifikasi pelat nomor kendaraan dan kerja sama dengan penegak hukum lain yang belum bisa menerima potensi e-tilang.
BACA JUGA: Hmm..Ribuan PNS Sering Melanggar Lalu Lintas
Wadirlantas Polda Jatim AKBP M. Aldian menerangkan, e-tilang memang belum digunakan seluruh kabupaten dan kota se-Jatim.
BACA JUGA : Wakapolri Usul, Denda E-Tilang Pencabutan Listrik dan Air
BACA JUGA: Ditilang Polisi, Pengendara Malah Salahkan Sayap Ayam
Namun, beberapa lainnya telah melakukannya. Contohnya, Mojokerto, Kediri , dan Surabaya. Sebagian yang lain masih terkendala letak geografis dan potensi pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA: Ditilang Iron Man dan Captain America di Jalan, Pengendara Malah Senang
Selain itu, pengadilan belum bisa menerima adanya bukti e-tilang. "Nggak bisa maksimal memang. Tapi, pencegahannya tetap dengan cara manual," katanya.
BACA JUGA : Tak Mau Bayar Denda e-Tilang, 800 STNK Diblokir
Hal senada diungkapkan KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Moch. Suud. Menurut Suud, identifikasi pelat nomor juga menjadi kendala.
Sebab, selama ini kendaraan yang telah teridentifikasi pelat nomornya belum tentu milik para pelanggar.
Misalnya, A melanggar rambu dan terekam CCTV. Saat ditilang, si A bilang motornya telah dijual ke pihak lain atau tidak dikendarainya. (den/c6/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sudah Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok di Jalan, Ini Dendanya
Redaktur & Reporter : Natalia