Hari Sabarno Dituntut Lima Tahun Bui

Jumat, 09 Desember 2011 – 20:02 WIB
Hari Sabarno (berbatik) saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/12). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, diminta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Hari Sabarno terkait korupsi penerbitan radiogram pemadam kebakaran (damkar)Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/12), mengajukan tuntutan agar majelis menghukum Hari dengan pidana lima tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan

BACA JUGA: Kejagung Tahan Dua Pegawai Pajak



JPU beralasan, Hari bersama mantan Dirjen Otda Depdagri Oentarto Sindhung Mawardi, membuat radiogram pengadaan damkar yang menguntungkan Hengky Samuel Daud
"Terdakwa bersama-sama dengan Hengky Samuel Daud (almarhum) menemui para kepala daerah

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Atasan Malinda Tak Ditahan

Realisasinya, para kepala daerah membeli damkar dari PT Istana Sarana Raya dan Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud," kata Ketut saat membacakan surat tuntutan.

Karenanya, purnawirawan TNI berbintang empat itu dianggap telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama subsidair yang ancaman hukumannya diatur pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1


"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Hari Sabarno bersalah karena korupsi sebagaimana dakwaan pertama subsidair

BACA JUGA: Wa Ode: Tanpa Dicekal, Saya Tak Kemana-mana

Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama lima tahun, serta denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Ketut.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo itu JPU menguraikan, ada beberapa hal yang memperberat tuntutan hukuman atas HariDi antaranya karena pensiunan TNI yang pernah menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menkopolhukam itu tidak mendukung prorgam pemerintah dalam pemberantasan korupsi"Terdakwa berbelit-belit selama dimintai keterangan, tidak merasa bersalah, serta tidak menyesali perbuatannya," beber JPU.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Hari telah mengembalikan uang yang diterimanya ke negara melalui KPKSelain itu mobil yang diduga sebagai pemberian Hengky Samuel Daud juga telah disita KPK

Hal meringankan lainnya, karena Hari yang kini berusia 67 tahun itu dianggap telah berjasa dan pernah mendapat penghargaan dari negara"Terdakwa juga sudah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit," sebut JPU.

Atas tuntutan tersebut, baik Hari maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoiHari sempat menanyakan alasan JPUY tidak memasukkan fakta bahwa Oentarto menandatangani radiogram karena ditodong pistol oleh Hengky Samuel Daud"Saya hanya ingin tanya kepada jaksa kenapa penodongan tidak masuk," kata Hari.

Persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar Kamis (15/12) mendatang"Jam 11 siang," kata Suhartoyo menutup persidangan.

Sebelumnya, Hari Sabarno didakwa korupsi terkait perintah penerbitan radiogram damkar dan bea masuk untuk mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor PT Satal NusantaraAkibat perbuatan itu, negara telah dirugikan hingga Rp97,026 miliar dan menjadi keuntungan bagi Daud dengan kedua perusahaannya

Hari juga didakwa mendapat keuntungan pribadi karena pada 8 November 2004 menerima sebuah mobil bermerek Volvo bernomor polisi B 448 HR seharga Rp808 juta dari DaudDalam surat dakwaan juga disebutkan, Hari pada 17 Februari 2003 juga menerima uang Rp 396 juta dari Chenny Kolondam yang tak lain istri Daud.

Atas perbuatannya itu, pembantu Presiden Megawati di era Kabinet Gotong Royong itu dijerat dengan dakwaan alternatifUntuk dakwaan kesatu, Hari dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjaraSedangkan dakwaan kedua mengacu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 15 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiNamun JPU meyakini hari telah bersalah sebagaimana dakawan pertama subsidair.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remitansi TKI Tembus Rp 50 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler