JAKARTA- Dua tersangka pengadaan sistem informasi manajemen di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan AgungBahar yang merupakan Ketua Panitia pengadaan sistem informasi manajemen, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Atasan Malinda Tak Ditahan
Sedangkan Pulung Sukarno, pejabat pembuat komitmen, ditahan di Kejari Jakarta Selatan.Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad menyebutkan, penahanan terhadap keduanya dilakukan sebelum waktu shalat Jumat di tempat terpisah
Dijelaskan Noor, Bahar dan Pulung dijerat tuduhan korupsi karena diduga telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi
BACA JUGA: Wa Ode: Tanpa Dicekal, Saya Tak Kemana-mana
Atau telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 dan 3 UU KorupsiKeduanya, lanjut Noor, ditahan karena diduga telah merugikan negara Rp 12 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 43 miliar
BACA JUGA: Remitansi TKI Tembus Rp 50 Triliun
Disebutkannya, kasus korupsi di Ditjen Pajak ini tercium setelah adanya temuan BPK terhadap proyek yang dilaksanakan pada 2006 tersebut.Untuk mengumpulkan bukti, penyidik Pidsus sempat menggeledah kantor Ditjen Pajak dan beberapa kantor pelayanan di JakartaAgar tak bisa pergi ke luar negeri, Bahar dan Pulung sendiri pada pertengahan November lalu sudah dicekal(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Kompak Sikat Koruptor
Redaktur : Tim Redaksi