Kejagung Tahan Dua Pegawai Pajak

Jumat, 09 Desember 2011 – 19:58 WIB

JAKARTA- Dua tersangka pengadaan sistem informasi manajemen di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan AgungBahar yang merupakan Ketua Panitia pengadaan sistem informasi manajemen, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Atasan Malinda Tak Ditahan

Sedangkan Pulung Sukarno, pejabat pembuat komitmen,  ditahan di Kejari Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad menyebutkan, penahanan terhadap keduanya dilakukan sebelum waktu shalat Jumat di tempat terpisah
"Mereka kita tahan selama 20 hari dan sesuai undang-undang bisa diperpanjang," kata Noor di Jakarta, Jumat (9/12).

Dijelaskan Noor, Bahar dan Pulung dijerat tuduhan korupsi karena diduga telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi

BACA JUGA: Wa Ode: Tanpa Dicekal, Saya Tak Kemana-mana

Atau telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 dan 3 UU Korupsi
Aturan lain yang dilanggar adalah Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Keduanya, lanjut Noor, ditahan karena diduga telah merugikan negara Rp 12 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 43 miliar

BACA JUGA: Remitansi TKI Tembus Rp 50 Triliun

Disebutkannya, kasus korupsi di Ditjen Pajak ini tercium setelah adanya temuan BPK terhadap proyek yang dilaksanakan pada 2006 tersebut.

Untuk mengumpulkan bukti, penyidik Pidsus sempat menggeledah kantor Ditjen Pajak dan beberapa kantor pelayanan di JakartaAgar tak bisa pergi ke luar negeri, Bahar dan Pulung sendiri pada pertengahan November lalu sudah dicekal(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Kompak Sikat Koruptor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler