JAKARTA—Mabes Polri telah menetapkan atasan Inong Malinda alias Malinda Dee, berinisial RH, sebagai tersangka dugaan pidana perbankan dalam kasus pembobolan dana nasabah yang dilakukan MalindaNamun demikian tak seperti Malinda yang harus mendekam dalam sel tahanan selama pemeriksaan, polisi tidak menahan RH.
‘’Kita lihat perkembangannya nanti, kalau memenuhi unsur akan dilakukan penahanan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (8/12).
Selain RH polisi juga menetapkan dua rekan Malinda lainnya sebagai tersangka
BACA JUGA: Wa Ode: Tanpa Dicekal, Saya Tak Kemana-mana
Mereka adalah SW seorang Cash Supervisor dan RJ selaku atasan teller cash officer‘’Nanti kita lihat perkembangannya dan tergantung penyidik
BACA JUGA: Remitansi TKI Tembus Rp 50 Triliun
Kalau sudah lengkap, nanti akan ada langkah hukum yang jelas,’’ tambahnya.Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi telah melimpahkan berkas sejumlah tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BACA JUGA: Janji Kompak Sikat Koruptor
Sedangkan untuk kasus pencucian uang, tersangkanya adalah Ismail, Visca Novita Sari dan Andhika Gumilang.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Lapor KPK, Polri Pilih Lepas Tangan
Redaktur : Tim Redaksi