Jadi Tersangka, Atasan Malinda Tak Ditahan

Jumat, 09 Desember 2011 – 19:33 WIB

JAKARTA—Mabes Polri telah menetapkan atasan Inong Malinda alias Malinda Dee, berinisial RH, sebagai tersangka dugaan pidana perbankan dalam kasus pembobolan dana nasabah yang dilakukan MalindaNamun demikian tak seperti Malinda yang harus mendekam dalam sel tahanan selama pemeriksaan, polisi tidak menahan RH.

‘’Kita lihat perkembangannya nanti, kalau memenuhi unsur akan dilakukan penahanan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (8/12).

Selain RH polisi juga menetapkan dua rekan Malinda lainnya sebagai tersangka

BACA JUGA: Wa Ode: Tanpa Dicekal, Saya Tak Kemana-mana

Mereka adalah SW seorang Cash Supervisor dan RJ selaku atasan teller cash officer
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas tiga tersangka baru ini dan diharapkan segera menyusul Malinda ke pengadilan.

‘’Nanti kita lihat perkembangannya dan tergantung penyidik

BACA JUGA: Remitansi TKI Tembus Rp 50 Triliun

Kalau sudah lengkap, nanti akan ada langkah hukum yang jelas,’’ tambahnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi telah melimpahkan berkas sejumlah tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam dugaan tindak pidana perbangkan para tersangkanya adalah, Inong Malinda, Betharia Pandjaitan, Novianti Iryani dan dwi herawati

BACA JUGA: Janji Kompak Sikat Koruptor

Sedangkan untuk kasus pencucian uang, tersangkanya adalah Ismail, Visca Novita Sari dan Andhika Gumilang.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Lapor KPK, Polri Pilih Lepas Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler