Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK I Ketut Sumedana dan Hadiyanto, Senin (5/9), mengancam Hari Sabarno dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2009 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi diubah UU No 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yang hukuman penjaranya 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
"Terdakwa bersama Oentarto Sindung Mawardu mengatur dan mengarahkan agar para gubenur, bupati atau walikota melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran milik Hengky Samuel Daud dengan tipe V 80 ASN," kata JPU.
Lebih lanjut, terdakwa menerbitkan radiogram nomor 027/1496/OTDA tanggal 13 Des 2002Tindakan ini menguntungkan terdakwa sebesar Rp396 juta dan satu unit mobil volvo seharaga Rp808 juta
BACA JUGA: Selamatkan Aktor Intelektual, Polri Dituding Memutarbalikan Fakta
Dari radiogram tersebut dijadikan dasar sebagai lampiran oleh Samuel Hengky Daud untuk mrlakukan penawaran pada daerah.Pengadaaan damkar itu pada tahun 2003-2005 yang ditujukan pada 22 wilayah di Indonesia yang terdiri atas 37 surat perjanjian atau kontrak baik untuk provinsi/kabupaten/kota.
Nilai pembayaran netto Rp227.128.532.689 kemudian harga perolehan sebesar Rp141.050.527.712 sehingga nilai kerugian negara atau daerah keseluruhannya yang menjadi keuntungan PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara Rp86.078.004.977
BACA JUGA: Hari Sabarno Jalani Sidang Perdana di Tipikor
BACA JUGA: DPR: Korupsi Kemenakertrans Jangan Sampai Tutupi Wisma Atlet
Sehingga jumlah keseluruhan krugian keuangan negara sebesar Rp97.026.245.886.Terdakwa sendiri mendapatkan Rp396.000.000 dari Hengky Samuel Daud melalui istri Hengky Cerry Kolondam yang dipergunakan untuk biaya meubel dan juga menerima mobil volvo B 448 HR Rp808.000.000.
Dalam kasus ini, mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi sudah menjalani hukumannya, sementara Hengky Samuel Daud pemilik PT Istana Sarana Raya juga telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor tapi meninggal dunia saat sedang menjalani hukuman.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD: Jangan Takluk pada Koruptor
Redaktur : Tim Redaksi