Mahfud MD: Jangan Takluk pada Koruptor

Senin, 05 September 2011 – 07:46 WIB
SLEMAN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud M.Dmenegaskan bahwa sebagai negara yang berlandaskan hukum, pemerintah Republik Indonesia harus memiliki"kedaulatan

BACA JUGA: Muhaimin Sebut Tuduhan Salah Alamat



"Negara Indonesia jangan takluk pada koruptor yang berupaya menguasai negara," ujar Mahfud di sela acara"open house Lebaran  di kediaman pribadinya, Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Minggu (4/9)
Open house dihadiri kerabat dan para pejabat

BACA JUGA: Sudah 910.915 Pemudik Balik ke Jakarta

Juga tampak para dosen UII dan UGM.

Bangsa Indonesia, kata Mahfud, jangan sampai takluk"apalagi dikuasai koruptor
Jika Indonesia tunduk kepada koruptor, maka masa depan bangsa ini akan hancur.

Mahfud melihat, saat ini ada upaya dari komplotan pro-koruptur yang berupaya untuk mengendalikan penyelenggara negara agar menuruti keinginan mereka

BACA JUGA: Aneh, Muhaimin Tiba-Tiba Dukung Bongkar Century

Dicontohkan, pada kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games di Palembang yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, terlihat jelas upaya pelemahan tersebutSaat Nazaruddin lari ke luar negeri, ada tuduhan sengaja dilepaskan yakni tudingan pelanggaran HAM kepada pemerintah karena Nazaruddin tidak didampingi penasehat hukum saat ditangkap di Kolombia.

"Kalau penyidikan memang harus ada pengacara, kalau penangkapan tidak perlu ada pengacara," tegasnya.

Mengenai penggunaan pesawat"carteran untuk membawa Nazaruddin dari Kolombia ke Indonesia, menurut guru besar UII itu, hal tersebut sebagai langkah tepat"Jika menggunakan pesawat komersial dikhawatirkan ada pengacara lokal yang akan
memaksa menurunkan Nazaruddin dan ujungnya meminta suaka," ujarnya.

Agar kasus Nazaruddin cepat beres, Mahfud menyarankan tiga institusi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Depkumham, dan kepolisian harus saling bekerja sama.

Sementara itu, saat disinggung mengenai kasus pemalsuan surat dan penggelapan tanda tangan MK yang melibatkan mantan komisioner KPU Andi Nurpati dan menjadikan mantan panitera MK Zainal Arifin sebagai tersangka, Mahfud mengatakan masyarakat nantinya yang akan menilai sendiri logika yang polisi bangun dan yang masyarakat bangun.

"Apabila kepolisian membelok-belokkan dengan alasan yang tidak masuk akal, MK tidak mengalami kerugian apa pun," tegasnya.

Menurut Mahfud, dengan kasus ini, yang mengalami kerugian justru bangsa, negara, dan dunia penegakan hukumMahfud menjabarkan, surat dari MK bertanggal 17 Agustus 2009 bernomor 112/PAN MK/VIII tahun 2009 secara resmi sudah MK serahkan kepada KPU melalui seorang komisionerIa mengatakan, hal tersebut sudah dijelaskan oleh semua saksi yang terlibat

"Bahkan di dalam rekonstruksi di mana polisi menyetel rekaman sidang KPU, komisioner yang bersangkutan jelas membaca surat yang bertanggal 14 Agustus, padahal dia sudah punya surat bertanggal 17 Agustus," ungkap Mahfud.

Dari sudut hukum dan fakta peristiwa, lanjut Mahfud, hal itu tinggal dijadikan fakta dalam produk pro justiciaMahfud mengaku heran, mengapa polisi justru menjadikan orang yang tanda tangannya dipalsukan sebagai tersangka.

"Zainal  (Arifin) yang membuat draf surat, lalu dimusnahkan karena tidak jadiFile dicetak lagi oleh seorang bernama Mashuri Hasan dan tanda tangannya di-scanning lalu dikirimZainal tidak tahu tapi malah dijadikan tersangka," jelasnya.

"Sementara orang yang jelas-jelas membaca surat palsu dan tidak menunjukkan surat asli yang pernah diterimanya sendiri malah belum diapa-apakan," sambung Mahfud

Beberapa hari belakangan, kata Mahfud, Mashuri Hasan membuat penjelasan tertulisDia menulis bahwa dia yang membuat surat yang tidak benar dan menyerahkannya kepada Andi Nurpati pada 14 Agustus 2009.

Mahfud sendiri hingga kini masih yakin polisi sedang membuat satu rekonstruksi yang lebih tepat"Selama ini masyarakat berbicara tentang surat palsu, padahal ada dua kasus, yakni pemalsuan dan penggelapan," lanjutnya.

Dijelaskan, surat asli yang sudah nyata-nyata diterima tapi tidak dibacakan, malah disembunyikan dan baru ditunjukkan beberapa bulan setelah kasus "terjadi dan dia (Andi Nurpati) mau pergi dari KPU(bhn/ari)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Segera Panggil Muhaimin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler