Selamatkan Aktor Intelektual, Polri Dituding Memutarbalikan Fakta

Senin, 05 September 2011 – 14:36 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menuding Polri mencoba memutar balikkan fakta hukum dalam kasus pemalsuan surat putusan MK dengan cara penyidik mencoba membelokkan fakta terjadinya kecerobahan sistem administrasi di internal MK dan bukan pada pembuat, pengonsep, dan pengguna surat palsu tersebut.

Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, arah penyidikan surat palsu itu mengarah pada adanya kesalahan administrasi yang dilakukan MK sendiri dengan menetapkan Mashuri Hasan (mantan juru panggil MK) dan Zainal Arifin Hoesin (mantan panitera MK) sebagai tersangkaSehingga  dikesankan kasus surat palsu itu tidak mempunyai dampak hukum besar atas terjadinya pemalsuan dan penggelapan dokumen negara.

"Polri berupaya membelokan kasus ini sehingga penyidikan berhenti pada penetapan dua tersangka dari MK

BACA JUGA: Hari Sabarno Jalani Sidang Perdana di Tipikor

Aktor intelektualnya dan pengguna surat palsu itu selamat sebab tidak disentuh sama sekali keterlibatannya," kata Akil saat dihubungi wartawan, Senin (5/9).

Dikatakan Akil, penyidik harusnya menelusuri peran mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati sebagai pengonsep dan caleg Partai Hanura Dewie Yasin Limpo sebagai pihak yang memanfaatkan surat palsu tersebut
"Memang sulit memahami logika dan cara penyidikan polisi

BACA JUGA: DPR: Korupsi Kemenakertrans Jangan Sampai Tutupi Wisma Atlet

Mereka melindungi AN (Andi Nurpati)," ujarnya.

Apalagi lanjut Akil, keterlibatan Andi Nurpati, saat memimpin rapat pleno KPU dan menjadikan surat MK Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 sebagai dasar untuk meloloskan Dewie Yasin Limpo meraih kursi DPR sangat jelas melanggar hukum sebab yang bersangkutan mengetahui keberadaan surat asli MK dengan substansi yang berbeda.

Untuk itu kata Akil lagi, pihaknya mendorong penyidik bekerja sesuai jalur yang benar dan tidak keluar dari fakta hukum yang didapat dari temuan tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR, dan hasil rekonstruksi Bareskrim Polri di kantor KPU, MK, dan JakTV.

"Orang yang jelas terlibat, penyidik masih ragu menetapkan jadi tersangka
Ini soal logika hukum yang kita hubungkan dengan fakta-fakta yang tidak nyambung," tandasnya

BACA JUGA: Mahfud MD: Jangan Takluk pada Koruptor

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Sebut Tuduhan Salah Alamat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler