Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, arah penyidikan surat palsu itu mengarah pada adanya kesalahan administrasi yang dilakukan MK sendiri dengan menetapkan Mashuri Hasan (mantan juru panggil MK) dan Zainal Arifin Hoesin (mantan panitera MK) sebagai tersangkaSehingga dikesankan kasus surat palsu itu tidak mempunyai dampak hukum besar atas terjadinya pemalsuan dan penggelapan dokumen negara.
"Polri berupaya membelokan kasus ini sehingga penyidikan berhenti pada penetapan dua tersangka dari MK
BACA JUGA: Hari Sabarno Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Aktor intelektualnya dan pengguna surat palsu itu selamat sebab tidak disentuh sama sekali keterlibatannya," kata Akil saat dihubungi wartawan, Senin (5/9).Dikatakan Akil, penyidik harusnya menelusuri peran mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati sebagai pengonsep dan caleg Partai Hanura Dewie Yasin Limpo sebagai pihak yang memanfaatkan surat palsu tersebut
BACA JUGA: DPR: Korupsi Kemenakertrans Jangan Sampai Tutupi Wisma Atlet
Mereka melindungi AN (Andi Nurpati)," ujarnya.Apalagi lanjut Akil, keterlibatan Andi Nurpati, saat memimpin rapat pleno KPU dan menjadikan surat MK Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 sebagai dasar untuk meloloskan Dewie Yasin Limpo meraih kursi DPR sangat jelas melanggar hukum sebab yang bersangkutan mengetahui keberadaan surat asli MK dengan substansi yang berbeda.
Untuk itu kata Akil lagi, pihaknya mendorong penyidik bekerja sesuai jalur yang benar dan tidak keluar dari fakta hukum yang didapat dari temuan tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR, dan hasil rekonstruksi Bareskrim Polri di kantor KPU, MK, dan JakTV.
"Orang yang jelas terlibat, penyidik masih ragu menetapkan jadi tersangka
BACA JUGA: Mahfud MD: Jangan Takluk pada Koruptor
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Sebut Tuduhan Salah Alamat
Redaktur : Tim Redaksi