BACA JUGA: 3.434 Imigran Gelap Banjiri Indonesia
Hal ini dikemukakan Firman Widjaja, pengacara Oentarto saat diminta tanggapan soal status baru Mendagri era Presiden Megawati tersebut."KPK sangat terlambat menindaklanjuti keputusan Tipikor
BACA JUGA: Korban Bentrok Tarakan jadi Lima Orang
Ditambahkannya, selama ini publik menganggap Oentarto-lah yang harus bertanggung jawab dalam kasus damkar
BACA JUGA: SBY Dinilai Kesulitan Cari Calon Kapolri
"Awalnya, seolah-olah dia yang paling bersalah," ungkap Firman.Oentarto dinilai bersalah setelah menerbitkan radiogram pengadaan damkar bernomor 027/1496/OTDA bertanggal 12 Desember 2002Radiogram memang tak menyebut merk tertentu, namun spesifikasi damkar yang diminta hanya mampu dipenuhi perusahaan milik Hengky Samuel Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana RayaDalam persidangan, Oentarto berulangkali menyebut radiogram dikeluarkan atas desakan Hengky yang mengaku telah mendapat persetujuan dari Hari Sabarno.
Berbekal radiogram inilah Hengky kemudian mendatangi setidaknya 22 daerah untuk menjual damkarHitungan KPK, dalam pengadaan damkar ini negara dirugikan mencapai Rp 76,22 miliarMantan kepala daerah yang nasibnya berakhir di penjara, di antaranya mantan Walikota Makassar Baso Amirudin Maula, Gubernur Riau Saleh Djasit, Walikota dan Wakil Walikota Medan Abdillah dan Ramli Lubis, Gubernur Jabar Danny Setiawan, dan Kepala Otorita Batam yang kemudian menjadi Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik KPK Turun Lagi ke Tomohon
Redaktur : Tim Redaksi