Hari Sabarno Tersangka, Kubu Oentarto Gembira

Kasus Damkar Korbankan Banyak Kepala Daerah

Rabu, 29 September 2010 – 18:56 WIB
JAKARTA- Penetapan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) oleh KPK dinilai terlambatPenetapan ini seharusnya turun sesaat setelah Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi pada awal Desember tahun lalu

BACA JUGA: 3.434 Imigran Gelap Banjiri Indonesia

Hal ini dikemukakan Firman Widjaja, pengacara Oentarto saat diminta tanggapan soal status baru Mendagri era Presiden Megawati tersebut.

"KPK sangat terlambat menindaklanjuti keputusan Tipikor
Tapi saya tetap apresiasi kerja KPK," sebut Firman, Rabu (29/9)

BACA JUGA: Korban Bentrok Tarakan jadi Lima Orang



Ditambahkannya, selama ini publik menganggap Oentarto-lah yang harus bertanggung jawab dalam kasus damkar
Namun dengan adanya penetapan status tersangka terhadap Hari Sabarno, semuanya itu bisa dibantah

BACA JUGA: SBY Dinilai Kesulitan Cari Calon Kapolri

"Awalnya, seolah-olah dia yang paling bersalah," ungkap Firman.

Oentarto dinilai bersalah setelah menerbitkan radiogram pengadaan damkar bernomor 027/1496/OTDA bertanggal 12 Desember 2002Radiogram memang tak menyebut merk tertentu, namun spesifikasi damkar yang diminta hanya mampu dipenuhi perusahaan milik Hengky Samuel Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana RayaDalam persidangan, Oentarto berulangkali menyebut radiogram dikeluarkan atas desakan Hengky yang mengaku telah mendapat persetujuan dari Hari Sabarno.

Berbekal radiogram inilah Hengky kemudian mendatangi setidaknya 22 daerah untuk menjual damkarHitungan KPK, dalam pengadaan damkar ini negara dirugikan mencapai Rp 76,22 miliarMantan kepala daerah yang nasibnya berakhir di penjara, di antaranya mantan Walikota Makassar Baso Amirudin Maula, Gubernur Riau Saleh Djasit, Walikota dan Wakil Walikota Medan Abdillah dan Ramli Lubis, Gubernur Jabar Danny Setiawan, dan Kepala Otorita Batam yang kemudian menjadi Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik KPK Turun Lagi ke Tomohon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler