jpnn.com, JAKARTA - Hary Tanoesoedibjo (HT) melalui kuasa hukumnya Adidharma Wicaksono melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Jaksa Agung Prasetyo ke Bareskrim, kemarin (19/6).
Pelaporan terkait pernyataan Prasetyo yang menyebut HT sebagai tersangka.
BACA JUGA: Hary Tanoesoedibjo Seret Jaksa Agung ke Bareskrim Polri
Kendati akan memunculkan conflict of interest karena kasus tersebut pasti harus melalui lembaga yang dipimpin Prasetyo, Adidharma menuturkan bahwa upaya untuk mencari keadilan tidak akan sia-sia.
Walau, kasus tersebut sudah pasti muaranya ke Jaksa yang dipimpin Prasetyo.”Tapi, dia yang diduga melanggar pidana kok. Kami percaya masih ada keadilan dan semua ini tidak akan percuma,” ungkapnya.
BACA JUGA: Diperiksa soal SMS ke Jaksa, Hary Tanoe Mengaku Rakyat Biasa
Apa yang dilakukan Jaksa Agung dengan menyebut HT menjadi tersangka dan ternyata tidak benar itu merupakan sesuatu yang berbahaya.
Sebab, Jaksa Agung nantinya yang akan menangani kasus apapun yang ditangani Polri. Sehingga, Jaksa Agung sudah menunjukkan ketidaksukaannya pada HT.
BACA JUGA: Jaksa Kena OTT KPK Lagi, Semestinya Jokowi Copot Prasetyo
”Apalagi, penetapan tersangka pidana umum itu bukan merupakan kewenangan dari jaksa, melainkan penyidik Polri. dia sewenang-wenang,” tuturnya.
Bahkan, dengan pernyataannya yang melampaui penyidik itu, bisa jadi merupakan upaya Jaksa Agung untuk mempengaruhi kinerja penyidik.
”Bisa dibilang kalau nanti tersangka ya karena tekanan Jaksa Agung,” tuturnya ditemui di depan gedung Bareskrim Kementerian Kelautan dan Perikanan kemarin.
Pernyataan dari Jaksa Agung tersebut sebenarnya bermuatan politis. Pasalnya, ada kemungkinan hubungannya dengan partai Perindo dan Nasdem.
”Kalau bukan ketua umum Perindo tidak akan seperti ini. Perindo saat ini sedang meroket, Jaksa Agung ini berafiliasi dengan Nasdem,” jelasnya.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan Jaksa Agung tidak hanya diduga pidana, namun juga pelanggaran kode etik.
Karena itu, kuasa hukum juga akan melaporkannya ke Komisi Kejaksaan (Komjak) sekaligus Komisi III DPR. ”Kami minta keadilan pada semuanya,” ujarnya.
Dalam laporan bernomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017 tersebut juga dilampirkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, video pernyataan Jaksa Agung, rekaman suara dan berita online.
”Dalam video itu bahkan wartawan bertanya dua kali soal status tersangka. tetap saja disebut tersangka. padahal ada upaya untuk memastikan kebenarannya. Namun, belakangan ternyata Polri melalui Kabareskrim dan Kadivhumas menampik status tersangka itu,” jelasnya.
Dia mengatakan, kedepan bila kasus tersebut tidak berjalan semestinya, maka ada langkah lain yang akan ditempuh HT.
Namun, langkah tersebut belum bisa diungkapkan. ”Kami siapkan sesuatu, belum bisa sekarang,” tuturnya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum saat dihubungi sama sekali tidak merespon kendati terdengar nada dering. Pesan singkat juga tidak dibalas. (idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Jaksa Agung Dikurung di Rutan Guntur
Redaktur : Tim Redaksi