Hary Tanoesoedibjo Seret Jaksa Agung ke Bareskrim Polri

Senin, 19 Juni 2017 – 15:06 WIB
Hary Tanoesoedibjo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (19/6). Prasteyo dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut bahwa HT telah menjadi tersangka atas kasus 'SMS Kaleng' terhadap jaksa Yulianto.

Adidharma Wicaksono selaku kuasa hukum HT mengatakan, pernyataan Prasetyo adalah tindak pidana dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Menurut Adidharma, mantan politikus Partai NasDem itu menyalahgunakan jabatannya untuk bertindak sewenang-wenang.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Pengedar Uang Palsu, Sita Rp 50 Juta

"Ini adalah abuse of power dari Jaksa Agung," kata Adidharma di kantor sementara Bareskrim di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Dalam laporan polisi, Adidharma menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video dan print berita media online. "Ada video, ada berita berita online, dan ada rekaman suara, dan saksi dua orang," beber dia.

BACA JUGA: Sys Ns Dipolisikan, Jadi Contoh Untuk Warga Lain

Selain ke Bareskrim, lanjut Adidharma, kasus ini akan dilaporkan ke Komisi III DPR dan Komisi Kejaksaan. Dia mengharapkan kasus ini bisa diproses secepatkan agar tidak menjadi preseden buruk. "Karena ini di luar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan hal tersebut," tandas Adidharma.

Laporan teregister dengan nomor laporan LP/643/VI/2017/Bareskrim pada 19 Juni 2017. Dalam laporan itu, Jaksa Agung dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat melalui media online dan media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telaj diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan junto Pasal 310 dan 311 KUHP. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Dirut Garam Diciduk, Bu Rini: Saya Kaget Sekali, kok Bisa?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa soal SMS ke Jaksa, Hary Tanoe Mengaku Rakyat Biasa


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler